YALPK | Madiun – Masih ada saja ketidak pedulian puskesmas akan bahaya dari pembakaran sampah sisa botol injeksi dan obat obat kadaluwarsa di areal persawahan sekitaran puskesmas. Pembakaran ini kali pertama di ketahui oleh Agus aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK SM) Pasopati, Minggu, 26/05/19 di puskesmas Gantrung, kecamatan Kebonsari, kabupaten Madiun.
Kepada wartawan Tabloid LPK NM Agus menjelaskan, hal ini di duga tidak sesuai dengan peraturan menteri kesehatan tentang tata cara pemusnahan obat obat dan sampah bekas injeksi.”Seharusnya pihak puskesmas tetap memperhatikan tata cara pemusnahan obat dan pengelolaan sampah medis sesuai aturan sekecil apapun,” katanya.
Oleh sebab itu awak media segera melakukan konfirmasi terkait pembakaran tersebut kepada pihak puskesmas Gantrung yang ditemui oleh Kepala Puskesmas Gantrung, selasa, 28/05/19.
Dari penelusuran tersebut masih diketemukan bekas pembakaran dan asap yang mengebul di lokasi. Secara terpisah kepala puskesmas meminta surat resmi dari lembaga terkait kepada puskesmas yang ditembuskan kepada dinas kesehatan kabupaten Madiun agar dapat memberikan klarifikasi terkait pembakaran obat dan sampah tersebut. (smd)