Lpk|Sidoarjo – Unit Reskrim Polsek Krian Sidoarjo menangkap pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,77 gram. Ia ditangkap saat berada di rumah kosnya di Dusun Gamping Tengah, Krian Sidoarjo.
Penangkapan terhadap pelaku bernama Rv (27) dilakukan oleh petugas pada Senin (8/2/2021) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di tempat tinggal pelaku.
Dari informasi tersebut kami kemudian menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan, Hari senin itu kami lakukan penggerebekan di rumah kosnya, kata Mukhlason, Rabu (10/2/2021).
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dalam dua klip plastik dari genggaman tersangka. Barang bukti lainnya berupa satu timbangan elektrik satu alat hisap, satu pipet kaca dan skrop dari sedotan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut (Rv ) terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga adanya keterkaitan dengan pelaku-pelaku lainnya, pungkasnya.(hr/am).