Lpk | Lumajang – Polsek Pasirian polres Lumajang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365. Saat dilakukan pengembangan pelaku lain, tersangka berusaha Melawan dan menyerang petugas, akhirnya
dilakukan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya (ditembak), Rabu (10/2) pukul 17.00 WIB.

Tersangkanya adalah inisial ‘VDS’ 29 Mei 1998, warga Dusun Kali Pancing Rt.51 Rw.13, Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang Jawa timur.

Kejadian tersebut pada hari Rabu (03 Pebruari 2021) sekira pukul 23.50 Wib dan dilaporkan pada hari Kamis (04 Pebruari 2021) sekira pukul 02.50 Wib.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di depan RM Pendowo, Dusun Krajan Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh inisial ‘DA’ (26) seorang sopir, asal Dusun Dukuh Gemol RT.01 RW.03, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung – Kota Surabaya. Sedangkan saksi saat kejadian adalah Guruh (36) warga Dusun Krajan Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten. Lumajang.

Kronologis kejadian, saat itu pelaku mendatangi korban yang sedang istirahat di dalam truck, kemudian membuka pintu sebelah kiri, selanjutnya pelaku mengeluarkan clurit dan langsung mengambil barang-barang milik korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam, setelah berhasil mengambil barang, pelaku lari ke arah timur.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari polisi, VDS (tersangka) tercatat (Residivis 3x).

“Ya, dari hasil pengembangan, tersangka juga sedang mendapatkan Asimilasi dalam perkara TP (Tindak Pidana) membawa senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang,” ungkap Kapolsek Pasirian polres Lumajang, Iptu Agus Sugiharto, SH., MH., Yang juga sebagai mantan KANIT Pidum Polres Lumajang, saat dihubungi melalui sambungan satelitnya, Kamis siang (11/2).

Selain itu, tersangka juga sedang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam TP (Tindak Pidana) Pencurian dengan kekerasan yang di tangani oleh Sat Reskrim polres Lumajang di 3 ( tiga ) TKP”, katanya.

Lanjutnya, TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang pertama, TP (Tindak Pidana) Pencurian dengan kekerasan di jalan Madurejo desa Madurejo kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang sekira tahun 2017. TKP kedua TP. Pencurian dengan kekerasan jalan kalipancing, desa madurejo, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang, sekitar tahun 2017. Dan TKP ke tiga, di jembatan gantung ikut desa Sentul, kecamatan Sumbersuko, kabupaten Lumajang, sekira tahun 2017.

Perwira polisi berpangkat dua balok dipundaknya ini juga menjelaskan, bahwa saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, tersangka melawan dan menyerang petugas.

“Saya bersama Kanit Reskrim dan Anggota telah mendapat informasi, kalau pelaku berada di pemandian jarit. Begitu mendapatkan info tentang keberadaan pelaku, kemudian melakukan lidik dan mendapati pelaku akan masuk ke pemandian dan selanjutnya kita tangkap pelaku”, terangnya.

Namun, lanjut Perwira polisi berbadan tegap ini, yang juga mantan Kanit Pidum Polres Lumajang, saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, “tersangka menyerang dan melawan petugas dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya (ditembak)”, terangnya.

“Dan selanjutnya dilakukan tindakan medis di RSB Lumajang”, jelasnya.

BB (barang bukti) yang diamankan petugas dari tersangka, diantaranya : Sebilah senjata tajam jenis celurit, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi AX, Warna gold, No. IMEI : 866416033xxxxxx dan Satu potong baju warna hijau.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Pasirian,” pungkas IPTU Agus Sugiharto, SH. MH. (hr/rm)

Loading

264 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *