Lpk | Tulungagung – Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tungagung berhasil mengamankan pelaku, Tindak Kriminal dengan cara COD menggunakan Uang Palsu (opal) Minggu (07/02/2021) sekitar pukul 00.20 wib.

Pelaku yang ditangkap yakni, Rizal Herdiawan Putra (23) asal Jl. Ki Mangunsarkoro,  Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo S,  S.I.K., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menuturkan, modus pelaku dengan cara membeli HP milik korban dengan menggunakan uang palsu secara COD di Red Futsal Pinka, Sungai Ngrowo, masuk Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Kababupaten Tulungagung.

penangkapan pelaku tersebut, dipimpin oleh Ipda Awalu Burhanudin. saat dilakukan penangkapan, tim mendapatkan barang bukti uang palsu senilai Rp. 1.500.000 dengan pecahan uang nominal Rp. 100.000 dan Rp. 50.000 masing-masing sebanyak 10 lembar,” terang Iptu Nenny, Sabtu (13/02/2021) siang.

Selain mengamankan barang bukti uang palsu, Resmob Macan Agung juga mengamankan 1 unit spd motor Honda Supra 125 nopol. AG 2854 TF warna hitam, 1 buah HP merk Oppo Type A37 F warna hitam, 1 buah Jamper/jaket warna biru dongker dan 1 buah helm Bogo warna hitam putih.

“Dari hasil keterangan tersangka saat dilakukan penyidikan, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang dikenal melalui media sosial facebook.

Tersangka membeli uang palsu tersebut senilai Rp. 500.000. Pelaku mentransfer terlebih dahulu dan uang palsu dikirim melalui paket,” lanjut Iptu Nenny.

Atas tidak kejahatannya, Pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 7 Tahun 2011 Pasal 24 ayat (1) dan (2) tentang peredaran mata uang palsu,” pungkasnya (mj).

Loading

390 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *