YALPK | Surabaya – Terdakwa asal sawah Pulo Tengah 3/4 Surabaya, Faisol als Upin (25) tahun hari ini kembali menjalani sidang perkara narkoba dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan berlangsung dengan pemeriksaan terdakwa, Selasa (28/05/2019).

Terdakwa Faisol jalani sidang diruang Sari1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim FX Hanung Dwi W.SH.MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany.SH dan Ni Putu Parwati.SH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dalam persidangan ini JPU menghadirkan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim guna dimintai keterangannya, namun dalam menghadapi sidang terdakwa tidak maju sendiri tapi didampingi oleh Arip Budi Prasetijo.SH, dan Drs.Victor A Sinaga.SH.MH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TARUNA INDONESIA.

Dihadapan Majelis Hakim saksi menerangkan kronologi terjadinya perkara ini, ungkap saksi bahwa bermula pada 04 Februari 2019 sekira pukul 12,00 wib, dijalan Raya Rangkah depan Alfamidi Tambaksari Surabaya saksi Onny Adi Anugrah dan W, Guntur Adinas yang keduanya merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Faisol setelah ia mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan tersebut saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,98 gram, yang dibawa dalam genggaman tangan kiri terdakwa serta uang tunai sebesar Rp 1.400.000; ( satu juta empat ratus ribu rupiah), dan (1) satu unit HP merk Xiaomi.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika mendapatkan barang (sabu) tersebut dari saksi M.Holla als Sibung (berkas terpisah), bahwa dirinya hanya disuruh menjual saja dengan upah sebesar Rp 300,000; (tiga ratus ribu rupiah) dari setiap barang yang sudah terjual.

Dari semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa, dihadapan Majelis Hakimpun terdakwa mengatakan hal yang sama seperti diungkapkan saksi, saat ditanya kuasa hukumnya terdakwa mengakui semuanya seperti yang dikatakan saksi.

Sehingga atas perbuatan terdakwa ini, JPU menjeratnya dengan UU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

492 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *