YALPK | Trenggalek – Sebagai bentuk komitmen untuk mencegah tindak pidana gratifikasi, Pemkab Trenggalek berkomitmen untuk tidak menerima parsel maupun bingkisan  jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Himbauan tidak menerima parsel dan bingkisan ini terpasang diberbagai kantor instansi pemerintahan, sepertihalnya di Pendopo Kabupaten, Kantor Wakil Bupati maupun Sekretariat Daerah.

Menurut Sekda Trenggalek Ir. Joko Irianto, M.Si., pengumuman ini sebagai bentuk tindak lanjut dari sudah edaran dari KPK soal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, Kamis (23/5/2019).

“Kami juga melarang dan mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak menerima bingkisan Lebaran Idul Fitri,” tuturnya.

Tidak ada alasan lagi untuk PNS tidak mengikuti imbauan tersebut. Memang tidak bisa dipungkiri, ada budaya saling berkirim parsel saat  momen Idul Fitri, namun akan menjadi berbeda untuk PNS. Pasalnya pemberian bingkisan bisa saja dikaitkan dengan posisi dan jabatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Makanya sebelum ada yang berkirim kami mendahului membuat himbauan tidak menerima parsel dan bingkisan, sehingga bila ada yang berniat memberikan dengan pengumuman ini mereka bisa mengurungkan niatnya, tandas Joko Irianto.

Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Bambang Agus Setiadji, SH., menambahkan sebagai bentuk upaya pencegahan gratifikasi ini, Pemkab Trenggalek telah mengeluarkan surat edaran Bupati  nomor : 700/883/406.008/2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan tertanggal 22 Mei 2019.

Bambang menjelaskan, sesuai dengan edaran ini pegawai/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/ parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/ kode etik dan resiko sanksi pidana.

Ditambahkan oleh Inspektur ini, berdasarkan UU 20 tahun 2001.apabila PNS/ Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka  wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Hal yang dilarang lainnya, permintaan dana sumbangan dan atau hadiah sebagai THR baik secara individu maupun mengatas namakan institusi negara.

Dalam edaran ini gratifikasi yang berupa bingkisan makanan yang mudah rusak  atau kedaluarsa bisa disalurkan sebagai bantuan sosial, dengan tetap melaporkan kepada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Selain gratifikasi, Bupati melalui edaran ini memerintahkan kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi sepertihalnya operasional untuk kegiatan mudik lebaran, terang Kepala Inspektorat ini. (ttk/hum)

Loading

425 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *