Lpk|Sidoarjo – Jajaran Polsek Krian setelah mendapat Informasi salah satu Warga Junwangi bahwa TOKO MARGI milik sdr. KUSNO SUJARWADI Alamat Dusun, Kuwangen Rt 09 Rw03 Desa Junwangi Kecamatan, Krian Kababupaten Sidoarjo Pengepul miras langsung tancap gas. ( 18/02)

Pada hari Kamis, 18 Februari 2021 Pukul 11.30 wib bergerak merapat ke lokasi yang diinfo warga setempat, “TOKO MARGI” Alamat Dusun Kuwangen Rt 09 Rw03 Desa Junwangi Kecamatan, Krian Kababupaten Sidoarjo.

Kapolsek Krian Kompol Mukhlason SH mengatakan,” Polsek Krian setelah mendapat laporan dari salah satu warga Masyarakat bahwa PEMILIK TOKO, KUSNO SUJARWADI, Tempat Lahir Sda, 11 September 1986, Pekerjaan Karyawan swasta, Agama Islam Alamat Dsn. Kuwangen Rt 09 Rw03 Ds. Junwangi Kec, Krian Kab. Sidoarjo, tersebut berjualan MIRAS, setelah kita pantau dilapangan ternyata benar bahwa Toko Margi berjualan Miras berbagai macam merek sebanyak 262 Botol yang tidak dilengkapi dengan ijin penjualan selanjutnya barang bukti dan pemilik toko dibawah ke Polsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Masih kata Kapolsek Krian,” BARANG BUKTI, Miras Jenis Ice Land ukuran 250 ml sebanyak 15 (lima belas) Botol, Miras Jenis Ice Land ukuran 500 ml sebanyak 15 (lima belas) Botol, Miras Jenis Topi Miring tutup merah sebanyak 28 (dua puluh delapan) Botol, Miras Jenis Anggur Merah sebanyak 24 (dua puluh empat) Botol, Miras Jenis Bir Hitam kecil sebanyak 15 (lima belas) Botol, Miras Jenis Bir Hitam besar sebanyak 09 (sembilan) Botol, Miras Jenis Bir putih besar sebanyak 07 (tujuh) Botol, Miras Jenis Ice Land ukuran 700 ml sebanyak 03 (tiga) Botol, Miras Jenis VIBE ukuran 700 ml sebanyak 03 (tiga) Botol, Miras Jenis McDonald sebanyak 19 (sembilan belas) Botol, Miras Jenis Smirnoff ukuran 275 ml sebanyak 26 (dua puluh enam) Botol, Miras Jenis MIX MAX sebanyak 02 (dua) Botol, Miras Jenis Mansion House ukuran 350 ml sebanyak 05 (lima) Botol, Miras Jenis DRUM ukuran 350 ml sebanyak 04 (empat) Botol, Miras Jenis WISKY sebanyak 01 (satu) Botol, Miras Jenis Anggur Putih orang tua sebanyak 08 (delapan) Botol, Miras Jenis Anggur Putih McDonald sebanyak 11 (sebelas) Botol, Miras Jenis PROST sebanyak 09 (sembilan) Botol, Miras Jenis Anggur hitam orang tua sebanyak 04 (empat) Botol, Miras Jenis Arak Beras ukuran 620 ml sebanyak 23 (dua puluh tiga) Botol, Miras Jenis New Port sebanyak 12 (dua belas) Botol, Miras Jenis Paloma sebanyak 07 (tujuh) Botol, Miras Jenis Topi miring besar sebanyak 12 (dua belas) Botol, dan ini semua sudah Melanggar Pasal 27 Perda nomor 10 tahun 2013 tentang minuman keras,” pungkasnya (hr/am).

Loading

366 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *