YALPK | Surabaya – Terdakwa kasus Narkoba Ismail (44) asal Jln: Krembangan Jaya Utara.6 Surabaya, kini harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/05/2019).

Hanya karena tergiur upah yang tidak beitu besar, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini rela menjadi kurir dalam jual beli narkotika jenis sabu lantaran tergiur dengan upah yang di janjikan oleh Mujib (DPO) yakni sebesar Rp 500 ribu setiap pengiriman.

Kini terdakwa menjalani sidang diruang Garuda 2 PN Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Ahmad Virza R.SH.MH.CN, sedangkan terdakwa di dampingi Patni Ladirto Palondo.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.

Dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil.SH menghadirkan saksi untuk di mintai keterangannya.

Di jelaskan oleh saksi kronologi kejadian perkara ini, bermula dari pertemuan antara terdakwa Ismail dengan Mujib (DPO) dengan maksud terdakwa diminta oleh Mujib (DPO) untuk mengantarkan barang berupa narkotika jenis shabu kepada seseorang yang biasa dipanggil Kacong (DPO) dengan janji akan diberi imbalan sebesar Rp 500 ribu.

Setelah ada kesepakatan antara terdakwa dengan Mujib (DPO), selanjutnya pada hari Senen 25 Pebruari 2019 sekira pukul 18,00 wib terdakwa dihubungi Kacong (DPO) melalui telepon, terdakwa diminta mengambil barang (shabu,red) yang dimasukkan kedalam botol REXONA yang telah di letakkan dibawa pohon di kawasan Jln: Kampung Seng Surabaya.

Kemudian, setelah mengambil barang tersebut terdakwa kembali pulang ke rumahnya dijalan Krembangan Jaya Utara.6 Surabaya, namun sialnya saat terdakwa baru memasuki jalan Kermbangan Jaya Utara.VI terdakwa keburu ditangkap oleh Anggota Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu buah botol REXONA yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi shabu seberat netto 5,951 gram, yang disimpan disaku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, uang tunai sebesar Rp 500 ribu serta (1) satu unit HP merk Samsung.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah milik Mujib (DPO) yang baru saja didapat dari Kacong (DPO) sedanglan uang tunai sebesar Rp 500 ribu tersebut di akui oleh terdakwa jika uang tersebut merupakan upah dari pengiriman barang tersebut.

Dari semua keterangan saksi tersebut di benarkan oleh terdakwa sehingga terdakwa dijerat pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

433 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *