Lpk|Kediri – Anggota Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil menangkap pemuda dipinggir Jalan Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, yang diduga pengedar obat terlarang dari tangan pelaku diamankan ribuan pil dobel L Senin (22/02/2021) pukul 23.30 WIB.

Pemuda tersebut diketahui berinisial AMS (22) alamat Dusun Bagbadan Rt 02/Rw 01, Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi ” mengungkapkan” berawal dari petugas Satresnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Ngampel akan ada transaksi narkoba jenis pil dobel L.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dari informasi yang diperoleh ternyata benar adanya. Petugas melihat ada sosok pemuda yang mencurigakan, ucapnya kepada media ini, Selasa (23/02/2021).

Lanjut Kamsudi pada saat petugas melihat pemuda yang terlihat mencurigakan menunggu seseorang di pinggir Jalan Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis pil dobel L sebanyak 1.040 butir.

“Petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 1.000 butir pil dobel L di atas lemari rumahnya. Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Kediri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ” katanya.

Kamsudi menambahkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2.040 butir pil dobel L, 1 bendel klip plastik warna bening, 1 buah HP merk Oppo A71 warna putih dan 1 buah tas pinggang warna coklat

“Pelaku dijerat pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras, ” ungkapnya. (mh)

Loading

243 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *