YALPK | Trenggalek – Menjelang libur panjang lebaran tahun ini, beberapa pelayanan kepolisian di Polres Trenggalek tutup sementara . Tiga pelayanan Kepolisian diantaranya Satpas SIM, Samsat dan SKCK tutup sementara beberapa hari mengikuti kalender hari libur dan cuti bersama tahun 219.
Kanitregident Satlantas Polres Trenggalek Iptu Radyati Putri Pradani, S.I.K. mengatakan sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1400/V/YAN.1.1./2019 tanggal 27 Mei 2019, pelayanan SIM dan Samsat tutup sementara selama 11 hari.
“Iya benar. Libur mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 9 Juni 2019 dan buka kembali seperti biasa tanggal 10 Juni 2019” Ujar Polwan Alumni Akpol ini.
Lebih lanjut perwira yang lebih dikenal dengan sapaan Iptu Putri ini menerangkan, bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut tidak perlu risau atau khawatir karena akan diberikan toleransi masa perpanjangan SIM.
“SIM yanng masa berlakunya tanggal 30 Mei sampai dengan 9 Juni 2019 dapat diperpanjang dengan toleransi masa tenggang tanggal 10 sampai 18 Juni 2019. Jika tidak diperpanjang sampai dengan batas waktu tersebut akan diberlakukan prosedur penerbitan SIM baru” Jelas Iptu Putri
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlambat dan benar-benar memanfaatkan masa tenggang tersebut untuk mengurus perpanjangan SIM.
Senada, Kaurmintu Satintelkam Aiptu Misgianto, S.H. saat dikonfirmasi terkait pelayanan SKCK menegaskan bahwa pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga tutup sementara mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 9 Juni 2019 dan baru di buka kembali keesokan harinya tanggal 10 Juni 2019.
“Iya hari ini terakhir buka. Besok sudah tutup sampai tanggal 9 Juni 2019” Ujar Aiptu Misgianto
“Bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK bisa mengajukan hari ini atau tanggal 10 Juni 2019 mendatang” Pungkasnya. (ttk/hum)