Lpk | Tulungagun – Polwan Polres Tulungagung Bersama Satgas Inpres No 6 Tahun 2020, Melaksanakan Operasi Yustisi kepada masyarakat tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, yang dilaksanakan dilapangan Wiramadala Kabupaten Tulungagung. Senen, 01/02/2021.pukul 10.00.hinga selesai.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi peningkatan disiplin Protokol Kesehatan anggota yang terlibat dalam Operasi yaitu : IPTU Nenny Endah Sasongko, SH (Padal), Bripka Wahyu p anggota Satlantas, Briptu Fajar y anggota Satlantas, Bripda Ricky anggota Satsabhara,. Bripda Priya anggota Satsabhara, Aipda susiyah anggota Bagsumda, Briptu eka p anggota Satlantas, Briptu haryo anggota Satreskrim, Briptu rizky anggota Satreskrim. Bripda Diki z anggota Humas, Bripka Lulus anggota Sarpras. Aipda winarno anggota Propam. Anggota Kodim 0807 Tulungagung, Anggota Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut diawali dengan Apel Kegiatan Dengan dipimpin langsung oleh IPTU Nenny SH (Padal).

Iptu Nenny Sasongko SH.(Padal) usai Pelaksanaan operasi saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa. pelaksanaan operasi yustisi kepada
pengendara/pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, Menghimbau warga masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker yang melintas Di Depan Lapangan wiramandala Tulungagung.

– Memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan

– Mengingatkan kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah. jelas Iptu Nenny Sasongko SH. lanjutnya
Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19,”tandasnya.

Masih Iptu Neny Sasongko SH. Dalam kegiatan operasi kali pihak kami mendapati 9 orang pelanggar ,sebanyak 6 pelanggar dikenai sanksi denda dengan nilai denda Rp 25.000. satu orang di kenai sanksi berupa teguran dan 2 orang dikenai sanksi tindakan fisik berupa pusp up. Selama kegiatan dilakukan berlangsung tertib dan lancar ,pungkasnya (mujiono).

Loading

264 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *