Lpk | Surabaya – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek, (CH) Kontraktor pelaksana selaku terdakwa. Senin (1/3) diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saksi Christeven memberikan keterangan awal mula perjanjian kerjasama dikantor PT Multi Prosper Mineral milik terdakwa, Jalan Villa Bukit Regency 2 Blok PD 9 No. 17 Pakuwon Indah Surabaya.

“Terdakwa mengaku keponakan Hance pengusaha alat berat, makanya kita percaya. Uang ditransfer 20,5 Miliar untuk pembangunan jalan, jetty, infrastruktur, dan sebagainya, dari hasil kerjanya yang saya saksikan tidak sesuai perjanjian. Dermaga tidak sampai menjorok ke laut, Yang dimaksud,harusnya dibangun bentuk leter T namun ini leter i.
Dalam RAB di sebut ada Eksplorasi. ungkap saksi korban Christeven

Selanjutnya, Terkait dugaan pembayaran pajak,menjadi pertanyaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Saksi mengakui jika perjanjian kerjasama antara sesama perusahan (PT), sedangkan biaya proyek sebanyak Rp 20,5 miliar ditransfer melalui rekening pribadi.

“Ya perjanjian antara PT, dan saya transfer dua puluh koma lima miliar kerekening pribadi terdakwa. dan karena saya tahu dia sudah keluar dari perusahaan, maka saya tanya laporannya,dan dia minta saya datangkan ahli,” ujar saksi menjelaskan

Perlu diketahui, Dalam agenda persidangan ini, menghadirkan 3 orang saksi fakta, Selain Christeven selaku pemilik dana, juga saksi Mohamad Gentha Putra, selaku pemilik lahan tambang Nikel (Bos PT TRINUSA DHARMA UTAM), dan Ilham Airlangga, selaku Direktur operasional (PT Cakra Inti Mineral) yang didirikan bersama untuk proyek tambang Nikel.

Namun, Karena pemeriksaan saksi pelapor memakan waktu hingga sore hari, Ketua majelis hakim Tumpal Sagala meminta agar pemeriksaan kedua saksi bernama Gentha dan Ilham ditunda.dan dilanjutkan pada sidang kamis tanggal 4 Maret 2021.

Sehingga dalam perkara ini, pembangunan proyek tambang Nikel di lokasi Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, yang berujung pada perkara pidana sesuai data. Korban dalam hal ini dirugikan sekitar Rp 9,3 Miliar, dari Total Rp 20,5 Miliar, selanjutnya proyek pengerjaan dermaga dan sebagainya dikerjakan oleh pihak kontraktor lainnya.

Sementara terpisah, Terkait pertanyaan tim pengacara terdakwa, Adanya pengiriman uang puluhan miliar melalui rekening pribadi. Namun, perjanjian dilakukan melalui badan hukum Perseroan Terbatas, terkait ini, pejabat pihak kantor Perpajakan belum dapat dimintai keterangan. (joko)

Loading

319 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *