Lpk | Gresik – Cegah penyebaran dan penularan Covid 19, serta dalam rangka pengawasan PPKM Mikro, Polres Gresik bersama instansi terkait gelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di depan Kantor Pemkab Jalan. Dr.Wahidin Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik (03/02/2021).

Giat operasi Yustisi di pimpin oleh Pawas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa bersama anggota Polres Gresik dan Instansi terkait, sasaran dari operasi yustisi adalah masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Dr.Wahidin Sudiro Husodo Gresik yang tidak menggunakan masker dengan memberikan himbauan yang humanis kepada masyarakat dan para pengendara R.2 maupun R.4 untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan.

Operasi Yustisi disamping penegakan disiplin prokes juga memberikan Teguran lisan Satu orang dan orang denda administri sebesar 150.000 serta memberikan sosialisasi tentang Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus Disease 2019.

Mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 dan selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan sering cuci tangan dengan sabun, selalu gunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui AKP. Bambang Angkasa yang juga sebagai Kasubag Humas” menerangkan bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 serta dalam rangka pengawasan PPKM utamanya di wilayah Kabupaten Gresik,” terangnya.

Reporter : Ida

Loading

241 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *