Lpk | Tulungagung – Polres Tulungagung dalam melanjutkan kegiatan Operasi Yustisi Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 kepada masyarakat, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan covid-19 yang dlaksanakan di depan Taman Ketanda, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. jumat (05/03/2021) pukul, 10.00. wib.

Dalam operasi yustisi satgas Inpres No 6 Tahun 2020 anggota yang terlibat dalam kegiatan dia antaranya:

AKP Olivia Evayanti, S.H. (Padal). Bripka Bambang R, anggota Satlantas. Bripda Cahyo Raharjo, anggota Satlantas. Bripda Bramastya Charlyan, anggota Satsabhara. Bripda Ricky Agung F, anggota Satsabhara. Aiptu Umi Ambarwati, anggota Satlantas. Briptu Nurin, anggota Satbinmas. Aiptu Anang, anggota Satreskrim. Bripka Ryan, anggota Satreskrim. Brigadir Singgih, anggota Humas,
Bripka Kukuh Eko, anggota Sarpras, Aipda Slamet K, anggota Propam, Anggota Kodim 0807 Tulungagung dan 14. Anggota Satpol PP .

Dalam kegiatan Tersebut, Apel Kegiatan di pimpin oleh AKP Olivia Evayanti, S.H. (Padal). AKP Olivia evayanti S.H. Usai melakukan Tugas kegiatannya kepada awak medMenyampaikan, operasi yustisi dilaksanakan kepada pengendara/pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. Juga Menghimbau warga masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker yang melintas Di Depan Taman Ketandan Kecamatan Kauman Tulungagung.ujarnya.

Lanjut AKP Olivia, Memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan. Mengingatkan kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.

Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19, Jelasnya. Dalam kegiatan operasi yustisi yang di gelar pagi ini total jumlah pelanggar 12 orang. Pelanggaran yang di denda 9 orang , untuk nilai denda admin sebesar rp 25,000, 1 (Satu) orang di berikan sanksi Teguran,dan 2 orang di berikan sanksi Tindakan fisik, pungkasnya.

Reporter : Mujiono

Loading

273 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *