Lpk | Surabaya – Tragedi pembunuhan sadis di Jalan Simo Jawar 5A Surabaya Rabu (10/3/2021), menjadi peristiwa yang sangat menganggetkan bagi warga di wilayah tersebut.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, AH (39) Pelaku pembunuhan dapat dibekuk petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kamis malam di kediamannya Dusun Tekap, Omben Sampang Madura.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Akyar, S.H., M.H., dalam keterangannya press realise mengatakan, ” Menurut pengakuan dari pelaku, aksi dilakukan sendirian, tanpa bantuan orang lain, Kompol Yudha di Mapolrestabes Surabaya pada Jum’at Siang (12/03/2021).

Pelaku mengaku mendapatkan informasi dari anaknya, bahwa Hosi’ah (34) mantan istrinya yang belum resmi diceraikan, tinggal bersama dengan korban Demiri (MD) di Jl. Simo Jawar Surabaya.

Mendapat informasi seperti itu, Rabu 10 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 pelaku mengajak temannya naik motor ke Surabaya. Pelaku sudah membawa senjata tajam Clurit yang di selipkan di pinggang,” terang Kompol Ambuka Yudha.

Setelah sampai di TKP sekira pukul 12.00 Wib, pelaku melihat korban sedang berjalan kaki seorang diri, dengan amarah yang terpendam, pelaku mengayunkan celurit kearah korban hingga mengenai tangan, perut, pundak dan paha korban.setelah melihat korban sudah terjatuh, pelaku melarikan diri.

Motif dalam perkara ini, dipicu masalah dendam Asmara.Istrinya yang belum resmi diceraikan oleh pelaku, menikah siri dengan korban. Sehingga terjadi penganiayaan yang berat dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Terang Kompol Yudha

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) potong sarung arna hijau, 1 (Satu) kemeja warna abu-abu, 1 (satu) buah clurit beserta sarungnya. Sedangkan milik korban, 1 (satu) potong sarung warna pink dan 1(Satu) kemeja warna putih milik korban.

Dalam kasus ini, Pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 338 KUHP.

Reporter : Joko

Loading

363 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *