Lpk|Kediri – SMAP (23) asal Dusun Geneng Desa/Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri Jawa Timur, disergap Anggota Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku mendekam dibalik jeruji Mapolres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono menuturkan penangkapan pelaku itu.

Pelaku diamankan dipinggir jalan raya Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.”Pelaku diamankan dipinggir jalan raya,” ucanya AKP Budi. Sabtu (13/03/2021).

Lebih lanjut ” AKP Budi, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat jika diwilayah Pare sering digunakan transaksi narkotika.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.”Saat diamankan dipinggir jalan dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,52 gram, 1 botol sabun dan 1 ponsel,”jelasnya AKP Budi.

Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kediri guna proses hukum lebih lanjut. (mh)

Loading

690 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *