Lpk | Kendari – PT Latabbe Putra Group (LPG) selaku perusahaan yang memenangkan Proses Tender atau lelang Di BP2JK pada lelang paket penanganan Longsor Bendungan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara, dengan pagu 38 Millyar tetapi malah haknya tidak diberikan oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari Justru di Berikan kepada perusahaan Lain dari Luar Sulawesi.
Direktur PT.LPG Muslimin Burhan membantah adanya pemalsuan dokumen terkait tender proyek penanganan longsor bendungan Ladongi yang terletak di Kabupaten Kolaka Timur untuk tahun anggaran 2021 itu hanya pembelaan saja dari pihak BWS Sulawesi IV Kendari.
Muslimin Burhan Direktur PT Latabbe Putra Group menjelaskan bahwa menurut Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari pada saat komprensi pers, yang menjadi alasan sehingga bukan kami yang memenangkan tender proyek penanganan longsor bendungan Ladongi karena adanya pemalsuan salah satu berkas yakni berkas soal referensi kualifikasi personel itu tidak mendasar apalagi yang dituduhkan itu bukan menjadi syarat mutlak untuk suatu proses lelang atau tender tetapi hanya dokumen tambahan saja, ” Tegas Direktur LPG Kepada sejumlah media pada Senin malam (15/03/2021).
Disini tidak ada pemalsuan berkas, dan yang dimaksud oleh Kepala BWS tersebut bukan merupakan syarat untuk memenangkan tender. Jangan pura pura cari kesalaham kami, kalau sudah di temukan adanya ketidak beresan dalam proses lelang tersebut, ” Ungkapnya.
“Jadi hanya alasan saja. Kuat dugaan kami bahwa di sini ada permainan kenapa bukan kami yang diberikan untuk melaksanakan proyek tersebut padahal kami pemenangnya, “Ucapnya.
“Kalau Kepala BWS mengatakan ini sudah biasa terjadi, itu memang iya, karena kejadian seperti ini sering terjadi dan dianggap biasa oleh Kepala BWS, ” sambungnya.
Sementara Masih Muslimin terkait adanya waktu 1 (satu) hari yang diberikan oleh pihak BWS Sulawesi IV atau dari PKK Kendari untuk perbaikan berkas, itu tidak pernah ada penyampaian secara resmi, justru malah kami di sampaikan 15 menit sebelum Jam kerja berakhir, itukan tidak Logis tidak masuk akal, itupun disampaikan bukan secara resmi
Hal ini disampaikan pihak PT.LPG Kepada Sejumlah Wartawan.
Bahkan perlu kami sampaikan Yang menjadi alasan karena berkas kami masih ada kurang satu point yaitu terkait Refrensi klasifikasi Personel yang perlu dilakukan perbaikan, padahal itu bukan menjadi Persyaratan mutlak, tidak termasuk dalam syarat-syarat untuk bisa ikut lelang dan menjadi pemenang dalam proses lelang tersebut. Itu hanya pembelaan dan alasan saja.
Selain itu terkait pernyataan Ka Balai BWS dalam salah satu media online di kendari mengatakan kami belum tanda tangan, itu benar bahwa kami memang belum pernah tanda tangan, tetapi PPK BWS Secara lisan Kesan ke kami sudah menandatangani berita acara, tetapi sampai sekarang berita acara tersebut menjadj misteri dan terkesan seperti di sembunyikan atau tidak transpran.
Dalam kasus ini kami sangat di rugikan baik secara moril maupun materi karena kami sudah berupaya untuk menemui pihak BWS tapi mereka tidak ada Itikad baik ke kami malah kami hanya di lenser begitu saja tanpa
Ada pemberitahuan atau penyampaian ke pihak kami maupun penyampaian ke Pihak BP2JK artinya Wewenang BP2JK yang sudah memenangkan kami dalam lelang ini tidak di hargai untuk apa ada BP2JK dan untuk apa ada proses lelang kalau hanya hasilnya seperti ini, ” Imbuhnya.
Ditempat yang sama Karmin Gunernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan oleh pengacara PT Latabbe Putra Group ke perwakilan Ombudsman Sultra dan Polda Sultra.
“Terkait permasalahan ini, saya juga sudah konfirmasi ke Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) dalam hal ini Ir. Syaiful Rijal. Syaiful mengatakan bahwa dokumen pokja sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) tidak ada refrensi tenaga manejerial tapi hanya Curikulum Vitae (CV) atau refrensi. Jika salah satunya terpenuhi maka tidak perlu di cari-cari lagi, ” ungkap Karmin.
Dan saya sudah koordinasi dengan ketua Ombudsman dalam hal ini Mastri Susilo katanya laporan dari pengacara PT LPG sementara di verifikasi karena laporannya baru masuk, ” ucap Karmin.
“Yang jelas kasus ini akan kami kawal terus. Kami juga tidak mau proyek lelang yang diduga ada permainan terus berlanjut. Jadi ini harus betul-betul dikawal, ” tegas Karmin
Kami akan desak Polda dan Ombusman untuk memproses kasus ini Tegas DPW Lira Sultra.
Reporter : Sultan