Lpk | Surabaya – Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis Sabu dan tindak pidana senjata api ilegal.
Dua Tersangka diketahui bernama Kadin (33th) warga Kel Sumberjo Kec Wonosalam Kab Jombang dan Dusun Kumitir Kec Jatirejo Kab Mojokerto, dan Ucok (46th) warga Swideng Kel Tawang Sari Kec Trowulan.
Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat mengatakan kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id , pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan jajarannya. Bermula tertangkapnya Kadin di desa Sumber Rejo kec Wonosalam pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021.
“Dari penangkapan Kadin didapatkan 10 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,86 Gram, 1 buah alat hisap Shabu dan 2 unit senjata api rakitan revoler, 1 senjata air softgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam 38mm”, ujar Kombes Pol Hanny Hidayat, SIK.MH.
Wadiresnarkoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono menambahkan setelah penangkapan Kadin dikembangkan kasus tersebut terungkap senjata api diperoleh dari Ucok yang menjadi rekan Kadin.
Dan tak butuh waktu lama Ucok berhasil ditangkap, dan Kadin mendapatkan sabu-sabu dari MAS yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), ujar Aris.
Senjata api yang dimiliki tersangka untuk menjaga diri. Dan Diresnarkoba Polda Jatim akan terus mengembangkan kasus ini baik pekara kepemilikan sabu-sabu maupun senjata api, kata Aris.
Oleh penyidik kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun hukuman penjara.
Sedangkan untuk senjata apinya, akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Ida