foto : DR (C) Supriadi.SH.MH Kuasa Hukum PT.Latebbe Putra Grup (LPG)

Aspirasi Bakin, DPRD Provinsi Sultra Hearing BWS IV Kendari, Terkait Pemenang Tender PT.LPG

Kendari – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Menggelar Hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, PT.Latebbe Putra Grup (LPG) Ditkrimsus Polda Sultra dan Aspirasi Dari Barisan Aktivis Keadilan Suawesi Tenggara (Bakin -Sultra)

Dalam rapat tersebut terlihat hadir kepala BWS IV Kendari Haeruddin C. Maddi didampingi Ka. Satker SNVT Bendungan Arbor Reseda dan PPK Bendungan I Penanganan Longsor Bendungan Ladongi Koltim Iping Mariandana, Kepala BP2JK Ir.Saiful Rijal.M.Si dan pihak Pokja serta Direktur PT.Latebbe Putra Grup Muslimin Burhan, Didampingi Pengacaranya Dr (C) Supriadi.SH.MH serta dari Aspirasi Bakin Sultra serta para tamu undangan yang sempat hadir.

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Suwandi Andi, Didampingi Salam Sahadia, Sudirman dan beberapa anggota Dewan lainnya kegiatan rapat di gelar Rabu(17/03/2021) gedung Lantai II sekertariat DPRD Provinsi Sultra dimulai Pukul 10.00 Wita sampai Selesai.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)menindaklanjuti Aspirasi dari Barisan Aktivis Keadailan Sulawesi Tenggara (Bakin-Sultra) meminta pihak DPRD ProvinsI Sulawesi Tenggara Untuk Menggelar Hearing yaitu Rapat Dengar Pendapat (RDP) maka DPRD Provinsi Sultra Gelar rapat kerja Rabu (17/03) Rapat dimulai pukul 10.00 Wita sampai Selesai bertempat di gedung Lantai II sekertariat.

RDP tersebut di gelar sehubungan dengan adanya keputusan dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi ( BP2JK) Menetapkan pemenang tender perusahaan PT. Latebbe Putra Grup yang diduga dibatalkan secara sepihak oleh Balai Wilayah Sungai IV Kendari dalam hal ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) keputusan Tersebut diambil
tanpa adanya klarifikasi oleh PPK Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari ke pihak Pokja atau pihak B2JK Kendari.

Dalam hearing tersebut menurut DR.(C) Supriadi.SH.MH. selaku kuasa hukum PT.LPG klaien kami sudah memenuhi syarat untuk memenangkan lelang dan sudah memenuhi syarat untuk diberikan haknya sebagai pemenang dalam tender proyek penanganan longsor bendungan Landongi Kolaka Timur dengan pagu 38 Millyar dari APBN yang melekat di BWS IV Kendari sebab syarat-syarat dan dokumen sudah lengkap dengan menggunakan CV bukan menggunakan Refrensi, Tetapi pihak Oknum PPK Bendungan I menolak dengan alasan adanya ” pemalsuan dokumen ” maka pihak PPK memberi tenggang waktu 2 jam untuk melakukan perbaikan refrensi personel tetapi pihak PT.LPG tak kunjung Hadir maka PPK memutuskan Untuk menggugurkan secara sepihak PT.LPG tanpa ada kordinasi ke Pokja atau B2JK

“Maka atas dasar inilah sehingga kami menuntut dan melaporkan pihak PPK BWS IV Kendari sebab klaen Kami PT.LPG merasa dirugikan apalagi Berita acara yang diputuskan PPK, Ada simpang siur apalagi klaen kami merasa tidak pernah menandatangani berita acara tersebut, “Ucap Kuasa Hukum PT.LPG dalam Rapat.

Supriadi pun menambahkan dalam regulasi tertulis CV Atau refrensi bukan harus digunakan dua-duanya tetapi sudah punya Cultume Vitae (CV) kenapa PPK harus meminta refrensi lagi inikan aneh dan ada kejanggalan, ” Pungkasnya.

lanjut Supriadi selaku kuasa hukum PT.LPG bahwa atas kasus ini di duga adanya simpang siur tentang berita acara yang diputuskan oleh PPK Bendungan I BWS IV Kendari, kami sudah laporkan di Polda Sultra dan Ombusmand RI, maka kasus ini sementara proses, “Tegasnya.

Kepala (BP2JK) Saiful Rijal mengatakan terkait proses lelang proyek penanganan Longsor Ladongi Kolaka Timur (Koltim) dengan pagu 38 Millyar proses lelang sudah selesai dengan melewati beberapa tahapan dan proses pemenang tender sudah kami serahkan ke BWS IV Kendari dimana dalam pemenang Pertama adalah PT.Latebbe Putra Grup dengan menggunakan CV bukan refrensi jadi proses lelang itu sudah rampumg atau Clear, “Ucapnya.

Tetapi pihak BWS IV Kendari dalam Hal ini PPK mengambil keputusan sepihak dengan menggugurkan PT.LPG dengan alasan yang tidak jelas tanpa ada koordinasi atau rapat atau berita acara, yaitu tanpa ada pemberitahuan ke B2JK atau pokja yang sudah kami bentuk, “Kata Saiful Rijal dalam rapat.

Sementara ketua Umum Bakin sultra La Munduru mengatakan, bahwa mereka sebagai aspirator merasa legah atas terang benderangnya kasus yang kami investigasi, kami harap bisa diambil alih oleh KPK RI karna proyek ini adalah bersumber dari APBN apalagi jadi prorioritas utama dari beberapa proyek besar dimasa kepemerintahan Pak Jokowi dua periode, “Kata Lamunduru di Sela-sela Istirahat.

Sementara RPD Tersebut DPRD Provinsi Sultra memutuskan agar hasil RPD hari ini dilanjutkan ke Proses Hukum Yang berlaku sebab kedua belah pihak tidak ada titik temu maka kita rekomendasikan untuk dilanjutkan ke proses hukum, ” Ucap Pimpinan Rapat Suwandi Andi.

Hasil RDP Pimpinan rapat memutuskan persoalan PT.LPG dan pihak PPK BWS IV Kendari dilanjutkan ke proses hukum sebab rapat ini kami temukan Banyak kejanggalan, ” Tutupnya.

Pantauan Media ini RDP tersebut berjalan aman tertib dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes)yang dianjurkan oleh pemerintah yaitu pakai masker, Cuci tangan dan jaga jarak.

Reporter : Sultan

Loading

335 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *