Lpk | Tulungagung – Satuan Reskrim Polres Tulungagung, berhasil Mengamankan Tiga orang pelaku tindak pidana pemerasan dengan modus menyamar sebagai anggota polisi /bertindak sebagai polisi Gadungan. Senin (15/3/2021).
Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, SH,SIK,MH. melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H. Ketika di kamfirmasi via telpn selulernya oleh awak media Lpk nusantara News. Rabu /17/3/2021, sekira pukul 10.00. membenarkan kejadian tindak kriminal pemerasan dengan modus menyamar sebagai polisi tersebut. Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan warga masyarakat berinisial WTA warga desa Kedung Cangkring . Kecamatan pagerwojo. Kabupaten Tulungagung. Jelasnya.
Lanjut Iptu Neny Sasongko. Ketiga pelaku pemerasan yg mengaku sebagai anggota polisi tersebut masing masing berinisial,AIG ( 35tahiun ) DS (37 tahun) Dan SJ alias jliteng. (44tahun). WTA warga kelurahan kutoanyar, Ds warga Kedungwaru dan SJ., Alias Jliteng warga Kedung waru.
Iptu Nenny menyampaikan, ketiga pelaku pemerasan tersebut berhasil ditangkap Unit Resmob Macan Agung di tiga tempat yang berbeda.
Pelaku yg berinisial DS ditangkap di sebuah warung Kopi masuk desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Senin (15/3/2021) sekira pukul 00.20 wib, AIG ditangkap dirumahnya perum delta kutoanyar Blok C ,No. 2″ dihari yang sama sekira pukul 03.00 wib dan SJ alias Jliteng ditangkap di rumahnya, Kedungwaru, pada pukul 05.00 wib”,ujar Nenny.
Adapun Modus operandi para pelaku dalam memeras calon korbannya cukup lihai, pelaku menggunakan umpan seorang perempuan dengan berinisial WD untuk transaksi Open B.O (prostitusi) melalui akun Facebook untuk mendapatkan calon korbanya,setelah dapat manngsa ketiga pelaku menggerebek korban saat didalam kamar kost, ketiganya pelaku berpenampilan mirip anggota Polri, yang kemudian korban dibawa ke mobil. Dengan ancaman akan dibawa ke Polres Tulungagung. Para pelaku menyita barang barang korbannya berupa HP, KTP, milik korban juga uang korban 700.000,Rp.(tujuh ratus ribu rupiah), Ketiga pelaku beralasan supaya kasus korban tidak dilanjutkan, akhirnya korban dimintai uang damai sebesar 3 juta rupiah,namun belum sempat mendapatkan uang dari korban ketiga pelaku sudah di amankan petugas.
“Dalam menjalankan aksinya itu, ketiga pelaku sudah mengantongi peran masing masing, AIG, berperan merekam korban, DS yang merupakan residivis 3 kali curanmor, berperan menakuti korban dan SJ alias Jliteng berperan mempressure korban”, tutur Nenny.
Masih Iptu Nenny, menjelaskan, ketiga pelaku Setelah dilakukan penyidikan ternyata sudah seringkali beraksi di sejumlah TKP lainnya dengan memeras korbannya, yang hasilnya bervariasi dan dibagi secara bersama sesuai peran masing masing.
“Dari keterangan ketika di intgrasi petugas, pelaku tersebut mengaku. di TKP Campurdarat, berhasil memeras korbannya sebesar 9 juta rupiah yang hasilnya dibagi untuk masing masing pelaku ,2.9 juta, sisanya diberikan ke WD sebagai peran umpan sebesar 300.000.,
untuk di TKP Pojok mendapatkan 6 juta dari korbannya, dengan pembagian hasil, SJ, DS, AIG, DM masing masing sebesar @1,25 juta dan diberikan WD 500 ribu, BD 200 ribu serta untuk membayar mobil rental. Sedangkan saat beroperasi di TKP Ngunut, komplotan ini mendapat hasil memeras korban sebesar 2,5 juta dibagikan pelaku SJ, DS dan AIG masing masing sebesar @700 ribu, WD 300 ribu dan sisa 100 ribu untuk makan, hasil memeras korban warga Pagerwojo, pelaku mendapat hasil 700 ribu plus HP milik korban, sementara uang 700 ribu dibagikan SJ, DS dan AIG masing masing @200 ribu dan WD 100 ribu”, ungkap Nenny.
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi mendapatkan Barang Bukti antara lain, dari pelaku DS berupa 1 (satu) Unit R4 Toyota Avanza warna Silver No. Pol : D 1285 AGX, untuk sarana melancarkan aksinya, 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi Note 7 warna biru, milik Korban a/n WTA, Uang Tunai Sejumlah Rp. 3.100.000,-(tiga juta seratus ribu rupiah), sisa Hasil Pemerasan dari beberapa TKP, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Hitam, milik tersangka, yang isinya video korban pada saat diinterogasi, 1 (satu) buah tas kecil warna Hitam, 1 (satu) buah topi warna Hitam dan 1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI.
Dari pelaku AIG, polisi mendapatkan barang bukti, uang Tunai sejumlah Rp. 2.900.000,-(dua juta sembilan ratus ribu rupiah) sisa Hasil Pemerasan beberapa TKP, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Hitam, yang isinya vdeo korban pada saat diinterogasi, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan 1 (satu) buah Dompet warna coklat.
Sedangkan dari tersangka SJ alias Jliteng, polisi memperoleh barang bukti, uang tunai sejumlah Rp. 1.450.000,-(satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), hasil Pemerasan beberapa TKP.
Dari hasil pengembangan kasus, komplotan tersebut juga seringkali melakukan pemerasan di beberapa TKP dan modus berbeda diantaranya, pemerasan dengan modus boking 9 kali aksi. 7 kali diTulungagung dan 2 kali di kediri, pemerasan modus cod miras arak/ciu, mengaku anggota Polri 13 kali aksi dan yang berhasil 7kali dengan rata rata penyelesaian antara Rp 1.500.000,- sampai Rp 3.000.000,-, pemerasan uu obat keras jenis dobel L dengan korban JL warga ngunut sebesar Rp 5.000.000, selanjutnya korban Campurdarat pada (15/3/2021) pukul 05.57 wib, transfer ke Bank a/n AR sejumlah Rp 5.000.000,- yang di gerakkan oleh tersangka DS.
ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut,pelaku yang menyamar sebagai anggota polisi gadungan tersebut , dijerat dengan Pasal 368 Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan”, pungkasnya.
Reporter : Mujiono