Lpk | Kendari – PPK Bendungan I Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari usai diadukan di Mapolda Sultra dan diadukan di Ombusdman RI perwakilan Sulawesi Tenggara, Kini PPK, Satker, dan Kepala Balai Di Hearing di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Rabu (17/03) Hearing digelar dikantor Sekertariat lantai II dimulai pukul 10.00 Wita sampai selesai Pukul 14.30 Wita.
Pada saat jam istirahat Dr.Supriadi.SH.MH. Selaku Kuasa Hukum Perusahaan Kontruksi PT.Latebbe Putra Grup (LPG) dalam wawancaranya mengatakan nah memang betul ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berseilisih paham dengan tehkniksnya tidak seharusnya PPK memutuskan secara sepihak harusnya PPK memanggil pihak kelompok kerja (Pokja) dalam hal ini BP2JK Sultra selaku tim verifikasi, evaluasi serta rekanan untuk membicarakan mengenai adanya temuan dari pihak PPK dan harus membuat berita acara bukan malah memutuskan secara sepihak tanpa ada rapat terlebih dahulu atau memberi tenggang waktu kepada rekanan, untuk memperbaiki dokumen yang diduga kurang atau bermasalah.
Setelah itu Pokja menyerahkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) ke PPK Bendungan I Balai Sungai Sulawesi IV Kendari dengan Menggunakan Curriculum vitae (CV) atau daftar riwayat hidup maka dokumen tersebut dinyatakan lengkap clear dari Pokja tetapi yang anehnya pihak PPK meminta Referensi personel itukan lucu, sementara dalam regulasi kan ada dua pilihan kalau bukan CV atau referensi berarti salah satunya ada kan sudah lengkap kenapa mesti pihak PPK meminta referensi lagi itukan aneh, padahal dalam regulasi kan cukup satu saja yang dibutuhkan bukan dua-duanya, jadi ini kuat dugaan kami PPK sengaja mencari-cari kesalahan dan kekurangan untuk menggugurkan klien kami, ” Kata Supriadi.
Seharusnya kalau tidak ada titik temu antara Pokja dan PPK serta rekanan seharusnya minta bantuan ke yang lebih atas ataukah kalau perlu ke Ditjen maka seharusnya masalah ini berakhir di Ditjen. Jadi finalnya barang ini di Ditjen apakah gagal tender, lelang dibatalkan ataukah pekerjaan di serahkan ke pemenang dua dan ketiga itu tergantung Ditjen karena putusan tertinggi adalah Ditjen, “Pungkasnya.
Kisruh yang terjadi antara Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari Dengan PT.Latebbe Putra Grup (LPG) Berunjung pada Proses Hukum sebab pihak BP2JK dalam hal ini POKJA dengan PPK bendungan I tidak ada titik temu karena ada selisih paham antara (CV) atau Refrensi Personel.
Maka saya selaku kuasa hukum PT.Latebbe dalam kasus ini saya sudah laporkan sudah saya adukan pada tanggal 9 Maret di Polda Sultra dan juga saya Adukan di Ombusdman RI perwakilan Sultra, ” Kata Supriadi.
Nah persyaratan tahapan administrasi dijalankan tidak, Inikan tidak dijalankan, PPK inikan Pejabat Negara ketika ada dugaan penyeleengan jabatan menggunakan jabatannya seenaknya, karena jabatan memutuskan sepihak tanpa ada berita acara, tanpa memanggil POKJA dan rekanan Memutuskan menggugurkan klien kami dan memberikan ke pemenang kedua PT.Aneka Jaya Solusi (AJS) ini kuat dugaan ada ketidak beresan.
Berdasarkan hasil pengumuman penetapan pemenang yang ditampilkan melalui sistim pengadaan secara elektronik (LPSE) lelang Proyek penanganan Bendungan Ladongi Kolaka Timur sebesar Rp 38.Millyar dimenangkan klien kami PT.Latebbe Putra Grup, meski usai ditetapkan sebagai pemenang tender, SPPBJ dari PPK BWS Sulawesi IV Kendari belum diterbitkan, padahal jika mengacu pada dokumen penunjukan pemenang paling lambat 5 hari setelah PPK sepenuhnya telah menerima BAHP dari Pokja, Parahnya lagi pihak PPK tidak memberi jawaban kepada perusahaan pemenang tender yaitu PT.Latebbe Putra Grup, bahkan tidak menerbitkan SPPBJ sehingga PPK dinilai telah melanggar UU keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008.
Di tempat yang sama La Munduru selaku Anspirator mengatakan kasus ini akan kami kawal sampai tuntas, sebab ini ada digugaan kongkalikong yang mengarah pada penyimpangan yang bisa merugikan uang Negara, apalagi Bendungan Ladongi ini akan diresmikan oleh Presiden RI Ir.Joko Widodo dengan adanya masalah ini, bisa-bisa bendungan tersebut batal di resmikan.
Lanjut Ketua Bakin Sultra harus kepala Balai dan PPK di Lengser atau di copot dari jabatannya, “Tegas Lamunduru.
Di tempat terpisah Karmin Dewan Pimpinan Wilayah Sultra,menanggapi apa yg jadi persoalan dalam proses lelang penanganan longsor benduangan Ladongi Koltim dengan adanya rekomondasi dari DPRD Provnsi Sultra yaitu komisi III, agar di Proses Hukum, maka kami mendesak Polda Sultra segera memproses masalah ini agar ketahuan siapa yg bermain dalam penetapan pemenang, “Tutup, Karmin.
Reporter : Sultan