Lpk | Sumatera Selatan –Semenjak penyebaran wabah virus Corona ( Covid -19 ) diseluruh wilayah Indonesia dan ditetapkan menjadi Pandemi, selain membawa dampak buruk bagi kesehatan, banyak sektor yang mengalami dampaknya secara signifikan terhadap perekonomian masyarakat, misalnya bagi mereka yang berurusan dengan bank, leasing dan lainnya, sehingga dalam mengangsur selalu terlamat waktu dan pada saat pelunasan hutang pokoknya sudah terbayar, namun masyarakat harus dihadapkan kembali dengan denda yang harus dibayarkan sehingga aturan ini membuat masyarakat menjadi semakin sulit, seharusnya perusahaan leasing menerapkan kebijakan terhadap konsumennya.

Kejadian ini dialami oleh konsumen dari leasing J Trust Olympindo Multi Finance Perusahaan cabang dari Jakarta yang membuka kantor di jalan Dr Moh Hatta tepatnya dipinggir jalan lintas Sumatera kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) Sumatera Selatan.

Eka G ( 51) Ibu rumah tangga yang senggaja jauh jauh dari kota Palembang sengaja datang ke Baturaja untuk menebus BPKB Mobil Sedan Honda City All New 1 5 V – TEC, tahun rakitan 2006 setelah seminggu sebelumnya telah mengajukan permohonan keringanan dendanya yang sebesarnya Rp.11.845.000, agar dapat diberi potongan, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini yang sedang terpuruk.

Kamis, 18 Maret 2021 di kantor cabang leasing J Trust Olympindo Multi Finance, Eka G. (51) mengatakan ” saya biasanya telepon dan berhubungan dengan karyawannya bernama Budi, Budi sempat menjanjikan dendanya awalnya bisa kurang mentok Rp 9.700.000, dengan kepastian
yang tidak jelas ini saya seolah olah dipermainkan, padahal hutang pokoknya sudah lunas, saya bukan masalah uang tapi dimana hak hak konsumen dalam hal ini, kok bertele tele sekali ‘ ujar Eka.

” Sebenarnya BPKB Mobil saya ini dipinjam kawan saya atas nama Zubaidi yang tinggal di desa Kedaton Peninjauan, berhubung tahun 2019 lalu hutang angsurannya lunas, saya ada rejeki makanya saya tebus sambil saya pulang kerumah almarhum orang tua saya disebelah Samsat Oku ” tutur Eka.

” Tapi biarlah kalau memang dari perusahaan ini tidak ada toleransinya, saya yang sudah berniat baik sebagai konsumen dengan telah melunasi hutang pokok saya dan saya selaku konsumen hanya ingin menyampaikan dan meminta hak saya untuk ada potongan dikantor leasing sini.

Namun pimpinan di Baturaja atas nama Andi Irawan selaku brance Manager tidak bisa memberikan keputusan, yah sudah saya bayar saja, intinya perusahaan ini tidak punya hati terhadap nasabahnya dan kalau rejeki ada saja jalannya ” tutur Eka dengan nada kesal.

” Awal pembicaraan mengatakan kalau BPKB Mobil ada di Jakarta dan kalau mau diajukan keringanan antara 6 atau 7 juta tunggu waktu sampai 2 Minggu, setelah saya pikir harus bolak balik Palembang ke Baturaja, saya niatkan saya bayar semua denda yang Rp.11.845 000 dan pimpinan mengatakan BPKB Ready, Khan aneh perkataan pimpinan dan karyawan yang bernama Budi tidak jelas dan terbuka dengan konsumennya, bicaranya aturan perusahaan berbeda beda, kami disini tidak bisa mengambil keputusan tapi aturan perusahaan tidak diperlihatkan kepada saya selaku konsumen, giliran nagih diharuskan begitu konsumen mohon keringanan tapi diabaikan” pungkas Eka.

Andi Irawan selaku Brance Manager leasing J Trust Olympindo Multi Finance saat diwawancarai wartawan ini mengatakan, “masalah denda ibu Eka yang Rp.11.845 000 saya bisa bantu tapi nunggu 2 Minggu saya ajukan ke kantor Pusat kita di Jakarta, itupun belum tahu berapa disetujuinya, saya pimpinan disini tidak bisa memberikan keputusan masalah keringanan denda’ tutur Andi.

” Saya hanya bisa memutuskan atas persetujuan kredit pinjaman, untuk memutuskan potongan denda semua dari pusat, itu sudah peraturan perusahaan ” kata Andi.

Reporter : Agus

Loading

1,156 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *