Lpk | Konsel – Teka-teki siapa yang memenangkan sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Pasangan Calon Muh Endang – Wahyu Ade Pratama atau sebagai pemohon dengan dalih telah terjadi kecurangan pemilu terjawab sudah.

Selaku termohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati H Surunuddin Dangga ST MM dan Wakil Bupati Rasyid S.Sos M.Si (Petahana) dinyatakan menang oleh MK yang di pimpin Anwar Usman.

Hal ini sesuai amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dengan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021. Dimana setelah membaca permohonan, mendengar keterangan saksi dan ahli baik pemohon, termohon serta pihak terkait, juga memeriksa bukti-bukti. MK menyatakan penolakannya keseluruhannya.

“Bahwa duduk perkara yang dimaksud di atas baik dalam eksepsi termohon maupun pokok permohonan pemohon MK menolak secara keseluruhannya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan sengketa PHP Konsel. Jum’at, 19 Maret 2021.

Di Hari yang sama beberapa menit usai pembacaan putusan MK, pasangan Surunuddin – Rasyid yang dikenal akronim SUARA JILID II yang menonton secara daring di salah satu Hotel di Jakarta langsung menggelar jumpa pers.

Didampingi Ketua Tim Pemenangan Irham Kalenggo S.Sos M.Si dan Ketua Partai penggusung serta simpatisan dan relawan yang turut hadir, Surunuddin menyampaikan rasa syukurnya karena apa yang didalilkan tidak terbukti menurut hukum.

Untuk itu pemilik suara 75.985 dari total suara sah sebanyak 170.050 ini menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan support dari awal hingga akhir baik secara moril maupun materil.

Ia juga perpesan agar seluruh simpatisan relawan pendukung untuk tidak berlebihan menyikapi kemenangan tersebut.

“Kepada seluruh pendukung agar kita tidak merayakan kemenangan ini dengan bereforia berlebihan, tetapi marilah mensyukuri apa yang diraih bersama,”Imbuhnya

“Putusan ini menandakan langkah akhir proses pilkada Konsel, jadi mari bersama jaga persatuan, ketertiban dan ketentraman bermasyarakat,”Pesan Surunuddin.

Menurutnya keputusan MK merupakan langkah awal menuju perjuangan yang sebenarnya, dengan tujuan memajukan daerah dengan melanjutkan program kerja yang telah dicanangkan sebelumnya, sekaligus mengevaluasi ke yang lebih baik demi memajukan daerah dan peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Konawe Selatan.

“Putusan MK sudah final dan mengikat, olehnya sekali lagi saya bersama Rasyid dan sekeluarga, tim pemenangan dan ketua penggusung mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf jika ada yg tidak berkenan dalam berjuang hingga sekarang,” tutup mantan Ketua DPRD Konsel ini.

Untuk diketahui, tahapan berikutnya adalah menunggu kembali pleno KPU penetapan calon dan Paripurna DPRD untuk mengeluarkan Surat Keputusan yang akan di bawa ke Kemendagri selanjutnya menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Periode 2021 – 2026.

Reporter : Sultan

Loading

311 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *