Lpk | Jombang – Perang terhadap penyalahgunaan narkotika terus dilakukan Polsek Jogoroto. Hasilnya, dua tersangka diamankan petugas. Mereka adalah Tajudin, umur 26 tahun dan Amora Bela Nastiti alias Rere. Keduanya tinggal di Jalan Inpres, Dusun Catak Gayam Utara, Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno.

Kapolsek Jogoroto AKP Bambang Setiyobudi SH mengatakan, keduanya diamankan karena kedapatan membawa pil setan atau juga biasa disebut pil kopli. “Operasi kami gelar dalam rangka operasi sikat Semeru 21,” terang Bambang, Senin, 22/03/2021.

Tajudin dan Rere ditangkap di rumah kos di Dusun Sawahan, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto. Awalnya, petugas mendapat informasi terkait kegiatan yang mencurigakan dan dilakukan kedua tersangka.

Akhirnya, petugas pu menyelidiki dan menangkap keduanya setelah diyakini ada barang bukti. Petugas menamankan 4 butir PIL LL dari tangan Rere dan 900 butir dari tangan Tajudin. “Kami juga mengamankan Bambang juga mengamankan 1 Motor Yamaha Vega R Nopol S 4090 0AD beserta STNK,” terang Bambang.

Kepada kedua tersangka, petugas menjerat dengan pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Kami juga masih mengembangkan pemeriksaan untuk mencari siapa pemakok pil tersebut,” tutur perwira pertama dengan tiga balok emas di tanda kepangkatannya itu.

Reporter : Yanti

Loading

431 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *