Lpk|Kediri – Pelaku berinisial Sul (19) pemuda asal Dusun Pleringan Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri. diketahui Sul ditangkap lantaran diduga kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L kepada seseorang.

“Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba dilokasi,” ujar Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono, Rabu (24/03/2021).

Ratmoko mengatakan, anggota yang akan melakukan penangkapan melihat gerak gerik seseorang mencurigakan diduga pelaku,akhirnya anggota mendatangi rumah pelaku hingga dapat diamankan di rumahnya. Ketika penggeledahan di dalam rumah, anggota menemukan barang bukti berupa 136 butir pil koplo yang dikemas dalam plastik.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut,diketahui anggota juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi tentang maraknya peredaran narkoba diwilayahnya.

“Sesuai perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” Imbuhnya.

Reporter : Muhaimin

Loading

369 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *