Lpk | Jember – Vaksinasi di Kabupaten Jember tidak memperhitungkan Orang Tanpa Gejala (OTG) dan itu sesuai petunjuk teknis dari Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Nomor HK 02.02/4/1/2021.
Dalam surat keputusan itu tahap pertama vaksin diberikan untuk tenaga kesehatan. Tahap kedua bagi petugas layanan publik dan golongan lansia. Tahap ketiga masyarakat rentan dan tahap keempat bagi masyarakat untuk berdasarkan cluster.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Jember yang juga Plt Kadiskominfo, Habib Salim mengatakan lewat jaringan selular, “Kami masih tahap kedua yaitu untuk sasaran petugas pelayanan publik dan mulai tahap usia lanjut”, Rabu (24/3/2021).
Habib sapaan Plt Kadiskominfo itu menegaskan bahwa hal itu sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemenkes dan Provinsi Jatim.
Di bagian lain, Dr Angga Mardro Raharjo SpP, dokter spesialis yang berdinas di RSUD dr Subandi Jember (Rumah Sakit rujukan pasien covid-19) mengatakan bahwa OTG masih bisa terpapar virus corona -19.
“Antibodi para pasien OTG dinilai masih belum optimal dalam melawan virus Covid-19, untuk itu mereka tetap membutuhkan vaksinasi untuk mempertebal antibodi mereka masing-masing,” kata Angga.
Setiap pasien covid-19 yang sembuh sudah tercatat oleh Dinkes. Mereka diyakini sudah memiliki imunitas dan tidak perlu divaksin. Tetapi ada beberapa kasus dimana orang yang pernah positif covid-19 dan dinyatakan sembuh tetapi bisa terpapar lagi, jelas Angga.
“Menurut hemat saya pasien OTG perlu divaksin,” pungkas Angga.
Reporter : Sigit