Lpk | Sidoarjo – Jum”at pagi tanggal 26 Maret 2021, mulai pukul 08.30 wib sampai dengan selesai dilaksanakan Operasi Yustisi dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sekala Mikro dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di jalan raya Gubenur Sumandar Priyo Sudarmo no. 130 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel gabungan dari Koramil 0816/09 Krian, peraonell BKO, Polsek Krian dan Satpol PP Kecamatan Krian yang dipimpin langsung oleh Ipda Hari dari Polsek Krian.

Operasi Yustisi, PPKM sekala Mikro serta protokol kesehatan di Wilayah Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo tersebut masih didapat sejumlah warga yang tidak memamtuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat bepergian. Dan yang melanggar terdapat Empat belas ( 14 ) orang warga dan langsung diberikan tindakan sangsi tilang sangsi Administrasi dengan tindakan tilang KTP ditempat, Ungkap Pelda Sukadi.

Reporter : Takim

Loading

281 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *