Lpk | Kediri – Ternyata korupsi bukan hanya dilakukan dalam skala besar saja, Korupsi kecil-kecilan banyak dilakukan di lingkungan sekitar kita, salah satunya adalah tidak diberikannya sejumlah uang kembalian saat kita berbelanja di supermarket atau saat kita mengisi bahan bakar di SPBU, bahkan mungkin saat bayar tagihan rekening listrik konsumen mendapat uang kembalian berupa permen, atau belanja namun tidak mendapat kembalian meski nominalnya kecil tanpa pernyataan apapun.

Koin uang receh seratus rupiah seolah tidak berlaku lagi, sehingga uang kembalian dengan selisih seratus selalu dihapuskan. Korupsi sudah menghinggapi semua lapisan struktur masyarakat, memungut bayaran lebih dari yang sepatutnya dan menolak uang kembalian. Sepatutnya hal itu tidak akan terjadi jika semua pihak menyadari hak dan kewajibannya masing-masing.

Arif (37) Selaku Ketua Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen YALPK-DPD Kota Kediri menuturkan pada saat di temui di kantornya 29/03/2021, “Sebagai konsumen kita sebenarnya berhak menanyakan uang kembalian yang seharusnya menjadi hak kita berapapun nilainya, terkecuali pihak penjual menyatakan atau menanyakan kepada kita bahwa uang kembalian yang nilainya di bawah nominal tertentu akan disumbangkan ke pihak lain, dan kita menyetujuinya. Inilah yang disebut dengan hukum jual beli, bahwa sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” terangnya.

“Di sisi lain konsumen sebagai pihak yang secara langsung dirugikan seringkali tak acuh begitu saja, tanpa mau bertanya lagi soal uang yang sekian rupiah tersebut. Hal ini masih dimaklumi, “karena ada rasa segan, malu, untuk uang yang tidak seberapa tersebut. Padahal nilainya bisa sangat besar jika kita kalikan dengan sekian transaksi setiap hari, dan setiap bulan,” imbuhnya.

Kesadaran akan hak inilah yang seringkali diabaikan, seolah-olah uang kecil tersebut tidak ada nilainya sama sekali. Coba kita bayangkan bersama uang 150 rupiah dikalikan 100 konsumen. Perlu kita pikirkan juga bahwa koin dengan nominal kecil tersebut memiliki peran yang sama dengan uang kertas yang pada umumnya bernominal besar.

Harga barang pun masih bisa terjangkau selama uang koin ada dan digunakan. Tidak akan terjadi pembulatan harga yang umumnya ke atas, selama koin digunakan. Koin pada umumnya berfungsi sebagai pembayaran pada transaksi pecahan dalam nominal kecil yang akan tetap ada dan perlu untuk mencegah naiknya harga suatu barang atau jasa akibat tidak ada uang koin, sehingga sampai kapanpun koin masih akan tetap diperlukan.

Ketua DPD-YALPK Kota Kediri yang akrab di sapa Bang Benz ini juga menuturkan “Dalam transaksi jual beli apapun hendaklah lebih waspada dan berhati hati, fahami hak anda sebagai konsumen, karena untuk menjaga dan meminimalisir kejahatan dan penipuan di dunia jual beli apa lagi saat seperti ini banyak sekali transaksi jual beli melalui online, “Jadilah Konsumen Cerdas Dan Mandiri”, tegasnya.

Reporter : Arief-Effendi

Loading

468 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *