Lpk | Surabaya – Kekejaman aparat militer terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan kembali terjadi. Kali ini kasus panganiayaan jurnalis Nurhadi wartawan media Tempo.
Dengan rasa solidaritas sesama kuli tinta, ratusan jurnalis turun aksi di depan Grahadi Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Senin (29/3/2021) Siang, yang terdiri dari jurnalis TV, Cetak dan media Online berkumpul untuk menuntut atas kekerasan ini.
Nurhadi diamankan aparat saat melakukan investigasi terhadap salah satu oknum yang menggelar pesta hajatan mantu di Gedung Bumi Moro Surabaya pada Sabtu tanggal 27/3/2021,
Ringkas cerita seperti berita yang sudah dinaikkan media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id , pada tanggal 29/3/2021, ( Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Desak Polisi Usut Tuntas ) aksi ini menindaklanjuti kekerasan terhadap jurnalis.
Dalam pantauan wartawan media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id , aksi yang digelar dengan terotikal kekejaman aparat terhadap jurnalis mewarnai aksi damai ini. Bentangan poster yang dibawa oleh jurnalis salah satunya bertuliskan ‘Nurhadi Kau Gencet, Kami Pasti Melawan !’, dengan maksud agar penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kekerasan aparat terhadap wartawan.
Sebelum aksi ini selasai, ratusan jurnalis menyatakan Pernyataan Sikap :
Atas kejadian Ini, Aliansi Jurnalls independen (AJI) Surabaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (UTI) Korda Surabaya, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur serta seluruh Jurnalis se-Surabaya, mengecam dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, Juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
Reporter : Joko