Lpk | Surabaya – Diputusnya hukuman penjara empat tahun kepada Hery Sugeng Purnomo ( Ipong ), belum berarti kerugian materi yang dialami Rahman Satiyono kembali. Sertifikat tanah dan sejumlah surat kendaraan roda empat yang dijaminkan Hery kepada Rahman, tidak kembali ke tangan Rahman sejak kasus hukum ini berakhir.
Seiring berjalannya waktu, keduanya mulai tidak sejalan lantaran Rahman mengendus upaya penipuan yang dilakukan Hery yang merupakan teman kecilnya sendiri. Hingga akhirnya Rahman melaporkan Hery dengan pasal penipuan 378 KUHP, dan menjebloskan Hery ke tahanan.
“Sejak Januari sudah diputuskan dia bersalah, meskipun dia (Hery) baru dimasukkan penjara awal Februari,” ujar Rahman.
Kasus ini masih memusingkan Rahman. Pasalnya dokumen jaminan yang dipegang Rahman tidak kembali ke tangannya. Padahal dokumen jaminan itu diserahkan Rahman sebelumnya untuk keperluan proses pengadilan.
Merasa tidak mendapat keadilan dari kasus ini dan ingin mendapatkan keadilan maka Rachman Satiyono memberikan kuasa penuh kepada Kantor Advokat Warsono SH & Partners , JL. Gadel Sari Barat No. 3 Surabaya.
Warsono SH setelah mengaduhkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan diterima oleh Bidang Pengawas dilantai 7 oleh Staf Arif pada hari Senin (29/3/2021) Siang, memberikan keterangan kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id ” Sebelumnya Hery meminjam uang kepada Rahman sejumlah total Rp. 2,850 miliar untuk keperluan pembangunan proyek jalan yang ternyata fiktif. Hery pun memberikan sertifikat tanah milik kekerabatnya, BPKB Inovan, Truk dan Sedan kepada Rahman yang kerap dipanggil Ipong sebagai jaminan”.
Kejaksaan Negeri Sumenep yang langsung mengembalikan dokumen jaminan kepada pemiliknya masing-masing sangat tidak bijaksana. “Padahal semua kan tahu, itu haknya Rahman, kalau gini namanya tidak adil,” ujar Warsono.
“Persoalannya adalah barang bukti yang diserahkan dalam pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Sumenep sampai hari ini semua proses sidang sudah selesai tetapi belum dikembalikan, ini dugaan kuat hilangnya barang bukti itu adalah tindak pelanggaran hukum tindak pidana”, tambahnya.
Warsono yakin oknum-oknum yang ada di Kejaksaan Negeri ingin bermain-main artinya ” Ingin mempermainkan korban yang sudah ditipu orang, barang bukti yang dijadikan jaminan untuk pemeriksaan potensinya hilang. Yang seharusnya dikembalikan dari dulu. Ini hukum acara juga begitu, menghilangkan barang bukti atau merusak atau sebagian meniadakan barang bukti itu juga pelanggaran hukum “.
Saya ke Kejaksaan tinggi Jatim tentu ingin mengadukan oknum-oknum tersebut ke pengawasan Pengadilan Tinggi Surabaya, Kami ingin adanya tim pengawasan membentuk satuan tugas yang menyelidiki barang bukti- barang bukti yang sampai hari ini yang semestinya harus dikembalikan kepada korbar Pak Rahman tapi tidak, tambahnya.
Makanya kami ingin mencari keadilan bahwa oknum dan penyelidikan barang bukti itu harus segera selesai, agar rasa keadilan dirasakan semua pihak. Tegas Warsono.
Reporter : Ida