Lpk | Kediri – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi.Kali ini menimpa Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo beberapa waktu lalu, Dia menjadi korban penganiayaan saat melakukan tugas jurnalistik di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3/2021) malam.

Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dalam kasus dugaan suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peristiwa penganiayaan terhadap jurnalis Tempo beberapa waktu lalu, mengundang rasa simpatik, Arif (37) selaku ketua DPD – YALPK Kota Kediri mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum yang diduga mengaku dari institusi kepolisian. Menuntut agar peristiwa penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Saya mengecam keras adanya tindakan kriminalisasi terhadap insan pers, menuntut pihak yang berwajib agar segera usut tuntas kasus ini,” Tegas Arif selaku ketua Yayasan advokasi Lembaga Perlindungan Konsusmen DPD – YALPK Kota Kediri 30/03/2021.

Bang Benz sapaan akrabnya juga menambahkan,”Semua ada aturannya jangan seperti preman,harus di ketahui bahwa tugas jurnalis di lindungi undang undang jadi jangan main hakim sendiri,apa lagi sampai terjadi tindakan kasar.Sekali lagi saya atas nama lembaga dan juga pribadi berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini,dan memberikan keadilan yang seadil adilnya demi tegaknya hukum di negeri kita ini,”tandasnya.

Korban hadir bersama rekannya di acara resepsi putra Angin Prayitno Aji di Gedung Samudera Bumimoro, Moro Krembangan Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021 malam, korban mengambil gambar ( Foto) dan ditegur oleh beberapa oknum penjaga yang tidak menghendaki kehadirannya, teguran yang dilakukan sejumlah oknum yang diduga petugas pengamanan Angin Prayitno, korban dicecar dengan berbagai pertanyaan dan juga kekerasan.

Perlu diketahui, Bahwa kejadian kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi, berawal saat melakukan investigasi terkait kasus suap pajak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah hadir di acara resepsi pernikahan.

Atas kejadian ini, Mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku, termasuk mengacu UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, serta Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Th. 2009 tentang Hak Asasi Manusia.

Reporter : Arif/Effendi

Loading

333 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *