Lpk | Tulungagung – Gejolak dibalik penimbunan limbah B3 di desa ngujang kian masih menjadi perbincangan. Kali ini warga masyarakat desa boro meminta kepada pihak gakkum dan kepala desa boro, agar secepatnya menutup atau menghentikan total semua kegiatan atau aktivitas penimbunan limbah B3 milik komarudin, karena warga sudah benar-benar merasa keberatan dengan adanya aktivitas tersebut.
Menurut salah seorang warga, sebut saja Sujak beliau mengatakan, “Sebetulnya kami masyarakat Desa Boro beserta Kades sudah berkali-kali melaporkan kejadian ini kepada Polsek setempat, Polres Tulungagung serta Dinas Lingkungan Hidup tapi masih saja belum ada tanggapan, dalam artian gudang itu masih tetap beroperasi. Bila nantinya Dari pihak instansi terkait belum bisa memberi tindakan tegas, maka masyarakat sendiri yang akan bertindak. Dan warga pun meminta agar akses jalan menuju gudang penimbunan limbah B3 harus ditutup atau diberi portal” Ucapnya.
Karena menurut warga kejadian ini harus mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk apatur penegak hukum sesuai yang disebutkan dalam Undang – Undang No. 18 Tahun 2008 pasal 38 yang menjelaskan tentang kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan pengaduan dugaan pelanggaran tindak pidana Pertambangan. Dan kalaupun terbukti adanya pelanggaran maka masyarakat menuntut ditegakkannya hukum terhadap pelanggar sesuai Undang – Undang No. 18 Tahun 2008 pasal 40 yang berbunyi ; Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dan Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ; Pasal 103 ; Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Masih menurut Sujak, terkait pengambilan sample limbah yang mau di uji lab kan oleh pihak gakkum pada 2 bulan yang lalu, sampai saat ini hasilnya pun masih belum juga diketahui, menurut keterangan dari gakkum kepada sujak bahwa hasil uji lab tersebut akan selesai sekitar 10 sampai 11 bulan lagi, Tutup Pria tegas ini.
Sedangkan Barang bukti berupa 2 unit truck yang mengangkut limbah B3 yang dititipkan di gudang milik kades boro, rencananya besok akan dipindahkan ke gudang milik Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung.
Tim penyidik dari Gakkum KLHK Jabalnusra hari ini datang langsung guna melakukan penyidikan atau tanya jawab kepada kades boro dan sujak yang merupakan perwakilan dari warga masyarakat desa boro. Penyidikan yang dilakukan oleh pihak gakkum itu sendiri berlangsung mulai pukul 14.00 hingga pukul 19.00 wib yang bertempat di aula kantor desa boro. Selasa, (30/03).
Begitu lamanya tim dari gakkum melakukan penyidikan namun pada saat selesai menyidik tim dari gakkum sendiri enggan memberikan keterangan kepada awak media dan langsung asal pergi begitu saja. Lalu, Ada apakah dengan gakkum…?
Lantas, Langkah apa yang akan diambil oleh dinas atau pihak terkait untuk memberikan efek jerah bagi pelaku usaha tersebut. Akankah hal ini akan menjadi sebuah drama atau dilema.
Reporter : Anwar