Lpk | Kediri – Polsek Tarokan Melaksanakan Operasi Yustisi Dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020.

Kali ini sasaranya pada tempat-tempat berkumpulnya warga. Dalam oprasinya kedapatan warga yang melanggar protokol kesehatan. Adapun pelanggar prokes, 5 orang mendapat sanksi sosial, 10 orang mendapat tegoran lisan, dan 15 orang mendapat tegoran secara tertulis dan 3 orang di antaranya langsung sanksi push up di tempat.

Dalam kegiatan ini langsung di pimpin Wakapolsek Tarokan Iptu Budiono, di bantu dengan 3 Personil anggota polsek tarokan dan 3 Personil anggota TNI. Dengan membagikan 50 masker ke warga dengan Aman Lancar dan Terkendali.

Kegiatan ini di laksanakan pada 04/04/2021 di sekitar wilayah hukum polsek tarokan/Polresta Kediri tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya mencegah dan menanggulangi pandemi covid-19.

Reporter : Arif-Efendi

Loading

332 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *