Lpk | kendari – Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Koalisi NGO Sultra Demo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah tingkat SMA/SMK Se Sulawesi Tenggara Selasa (06/04/2021)

Menurut massa Aksi yang tergabung dalam Koalisi NGO Sultra dalam pernyataan sikapnya bahwa Gerakan reformasi pendidikan di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya demokrasi, desentralisasi keadilan, dan menjujung tinggi hak asasi manusia, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang menjadi persoalan didaerah sulawesi tenggara telah menunjukkan suatu sikap tidak akuntabelnya dalam mengola dunia pendidikan, dengan adanya suatu keputusan yang telah mengelola dunia pendidikan

Lanjut Koalisi NGO Sultra dengan adanya suatu keputusan yang telah dilakukan oknum pejabat tinggi yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah di anggap telah melanggar permendikbud No 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang kami nilai secara kelembagaan ada indikasi mal administrasi alias cacat hukum yang dilalukan secara deskriminatif oleh pengambil kewenangan tersebut.

Beberapa minggu yang lalu kami yang tergabung dalam Koalisi Ngo Sultra telah melakukan investigasi dan uji petik serta merilis adanya beberapa temuan dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pejabat Disdibud Sultra.

Pasalnya pihak Disdibud Sultra telah melalukan penyegaran pergantian Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) se Sultra, Tetapi hal yang menjadi ironis beberapa KS yang telah dilantik sampai hari ini belum memiliki SK pemberhentian kepala sekolah maupun pengangkata KS tidak sesuai mekanisme dan di duga bertentangan dengan UU 1945 sehingga berpotensi adanya dugaan tindakan KKN dan serta dinilai politisi terhadap dari keputusan tersebut.

Beberapa kepala sekolah yang baru saja dilantik terkuak bahwa ada beberapa orang yang tidak memiliki sertifikat CAKEP dan tidak memiliki Nomor Registrasi kepala sekolah, bahkan kepala sekolah yang dimutasi maupun yang baru dilantik sampai hari ini belum memiliki SK pemberhentian kepala sekolah, maupun pengangkatan kepala sekolah, belum lagi hal yang menjadi ancaman adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Covid-19, sampai hari ini hanya menjadi misteri belaka belum juga adanya proyek-proyek APBD maupun APBN banyak temuan yang sampai hari ini belum teralisasikan

Berangkat dari indikator di atas maka dengan ini kami yang tergabung dari non Gaverment
Organisasi NGO Sulawesi Tenggara Menyatakan Sikap

1.Mendesak kepada Gubernur Sultra segera mencopot jabatan Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Provinsi Sulawesi Tenggara
2.Mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa Penggunaan Dana Covid-19, dilingkup dinas Disdikbud Sultra
3.Mendesak kejati Sultra untuk memeriksa administrasi pelantikan kepala sekolah yang dilakukan oleh Disdikbud Sultra yang kami duga terjadi mal Administrasi hal ini disuarakan oleh Koordinaror Lapangan Hendryawan Muktar didampingi Tasman pada saat Orasi di depan kantor Disdikbud Sultra.

Terkait aksi tersebut gabungan Koalisi NGO di terimah langsung oleh pihak-pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara di antaranya Kepala Dinas Pendidikan PK yang diwakili oleh Sekdis Disdibud Sultra dan Kepala Bidang SMA/SMK, Kasat POL PP Prov.Sultra, dan dihadiri juga bagian perencaan Anggaran Disdikbud sultra serta sejumlah pegawai dilingkup Disdikbud Sultra.

Sekdis Disdikbud Provinsi Sultra Hj.Anggraeni Balaka dalam wawancaranya kepada media ini mengatakan kami sangat menghargai aspirasi adek-adek dari pemerhati pendidikan yaitu dari Koalisi NGO Sultra kami juga memang butuh kritikan agar kami bekerja lebih profesional tetapi menanggapi hal tersebut terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah hal tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada jadi kami juga jalankan tugas sudah sesuai amamant UU bahkan sudah mengacu pada permendikbud nomor 06 tahun 2018, “Ucapnya.

Mengenai Nomor Unik Kepala sekolah (NUK) yang sudah di angkat yang belum memiliki NUK bahwa kepala sekolah tersebut sedang dalam proses pelatihan dan pendidiakn untuk mendapatkan NUK, “Imbuhnya

Tetapi perlu kami sampaikan bahwa para kepala sekolah yang belum memiliki NUK mereka itu sudah memiliki sertifikat maka mereka sudah layak jadi kepala sekolah tinggal menunggu nomor NUK atau sertifikat NUK nya, “Ungkap Hj.Andraeni.

Jadi mutasai dan pengangkatan yang dilakukan dinas P&K Sulawesi Tenggara merupakan penyegaran, dan terkait kepala sekolah yang belum habis masa jabatannya 4 tahun tetapi sudah di hentikan jadi lepala sekolah itu adalah kewenangan dan kebijakan organisasi kami yang mana layak untuk diangkat jadi kepala sekolah itilah kami angkat sesuai hasil evaluasi kami.

Jadi kepala sekolah yang sudah dilantik kami berharap silahkan bekerja sesuai apa diharapkan bersama yaitu untuk meningkatkan mutu pendidikan karena jabatan kepala sekolah hanyalah jabatan tambahan yang paling utama adalah melakukan proses belajar dengan baik, “Harap Disdikbud Sultra.

Reporter : Sultang

Loading

336 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *