Lpk | Kediri – Pandemi Covid-19 berimbas pembatasan ruang gerak,sejak setahun lalu hampir seluruh aktivitas dilakukan di rumah secara daring atau online, mulai dari sekolah, kerja, hingga aktivitas ekonomi seperti jual beli. Dalam situasi seperti ini, jaringan internet menjadi kebutuhan paling utama.
Namun tak jarang ditemui sejumlah kendala saat melakukan aktivitas secara daring misalnya internet yang lelet atau lemot sehingga mengganggu aktivitas. Arif Ketua DPD-YALPK Kota Kediri saat di konfirmasi pada 7/4/2021 mengatakan,” bahwa selama pandemi Covid-19 pihaknya banyak menerima pertanyaan terkait masalah gangguan/leletnya jaringan internet”.
Apakah tuntutan ganti rugu dapat dilakukan lewat pengadilan dan non pengadilan?”Meski konsumen telah diberikan ganti rugi, tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan”.
Lantas jika gangguan internet terjadi secara berulang-ulang, apa yang bisa dilakukan konsumen? pada dasarnya ketersediaan bandwidth semakin mengecil selaras dengan perkembangan perangkat komunikasi elektronik, seperti smartphone dan gadget. Akibatnya, lalu lintas komunikasi dan internet dalam frekuensi yang ada makin penuh. Hal ini dapat menjelaskan mengapa jaringan atau akses internet dirasa lambat atau “lelet”.
Salah satu pengaturan mengenai internet dapat dijumpai pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.
Berdasarkan aturan tersebut, yang dimaksud dengan penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat. Selain itu, penyelenggara internet juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi dengan istilah “penyelenggara jasa multimedia.” Selanjutnya, sebagai salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi, ISP juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Oleh karena itu, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna. Peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi
dan pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana.(Arif/Effendi)