Lpk | Blitar – Dugaan pemanfaatan limbah sludge yang dilakukan CV Bumi Jasa dengan menggunakan jasa transporter PT berkah Citra Ichsani Mojokerto bernopol S 8411 UR.
Dari investigasi yang di lakukan tim YALPK dan Media LPK Nusantara News pada jumat 09/4/2021 pukul 13.30 wib,saat komfirmasi langsung ke CV Bumi Jasa (tree) di Kelurahan Tawangsari Kecamatan Garum Blitar selaku penerima limbah sludge, tidak di temukan adanya manifest resmi.Dari pihak CV Bumi Jasa atas nama Yana hanya menunjukan selembar kertas sobek an yang bertuliskan pada hari ini ada kiriman limbah sludge satu truk.
Yana juga mengatakan,”Maaf tidak ada manifest, hanya kertas seperti ini. Kalau mau tanya masalah manifest langsung saja ke saudara pipit yang berkantor di Jalan Kawi Blitar Kota No 46 atau via telfon,”terangnya.
Berdasarkan keterangan Yana tersebut tim mencoba menghubungi saudara pipit via telfon guna mengklarifikasi terkait manifest resminya ,namun tidak ada tanggapan dari saudara pipit.
Dari serangkaian investigasi tim di lapangan banyak terjadi kejanggalan termasuk tidak adanya manifest resmi dari transpoter maupun pemanfaat limbah b3 jenis sludge tersebut, patut di duga ada kesengajaan pelanggaran yang di lakukan Transporter PT berkah Citra Ichsani Mojokerto dan juga PT Pakerin sekaligus CV Bumi Jasa sebagai pemanfaat limbah sludge.
Sampai berita ini diturunkan Pipit (pihak Cv Bumi Jasa)Blitar belum bisa di konfirmasi.Tim akan melanjutkan penemuan ini ke dinas Lingkungan Hidup dan Polres Blitar.
Reporter : Anwat-tim