Lpk | Kediri – Showroom yang menempati lahan seluas 3.272 meter persegi yang beralamatkan di jalan Padang Padi Kota Kediri di bongkar paksa oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Kediri. Bangunan dua lantai yang menjadi sengketa senilai Rp 1,2 miliar di robohkan dengan ekskalator 08/04/2021. Pembongkaran/Eksekusi tersebut merupakan isi salah satu amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan objek sengketa sesuai kondisi awal berupa tanah sawah.
Sujiman, Selaku pemilik tanah tidak mengetahui tanahnya itu di jual oleh temanya, Suharto, kepada Suratman yang saat ini menempati lahan tersebut. Sengketa muncul karena pemilik tanah belum menerima pembayaran jual beli tanahnya.
Pengacara dari pemohon eksekusi, Rosi Armitasari SH menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi sejak tahun lalu, namun baru disetujui sekarang. Sedangkan kasusnya telah bergulir di pengadilan sejak 2016 saat lahan milik Sujiman mulai dikuasai pihak lain.
Terkait gugatan ganti rugi bangunan, Rosi mengatakan bahwa permasalahannya bukan dengan pihak pemohon namun dengan pihak lain yakni Suharto, orang yang menjual fotocopy sertifikat tanah Sujiman.
“Sertifikat yang asli tetap dibawa klien saya, Pak Sujiman. Selain itu statusnya masih ikatan jual beli (IJB) sehingga belum ada sertifikatnya,” jelasnya
Sebelumnya pihaknya sudah lima kali melakukan musyawarah dengan pihak tergugat namun tidak ada titik temu. Penggugat telah berniat untuk merobohkan bangunan showroom sebagaimana kondisi semula. Sehingga penggugat juga menyiapkan alat berat eskalator. “Dulu awalnya lahan ini kan sawah, kita kembalikan lagi. Kami menjalankan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara Akson Nulhuda, pengacara termohon eksekusi Suratman menjelaskan, sebenarnya pihaknya keberatan dengan upaya merobohkan bangunan showroom yang menjadi objek sengketa.
“Kami sebenarnya keberatan dan masalah ini sudah saya sampaikan. Terkait dengan bangunan jangan sampai ada perobohan meski tertuang dalam keputusan,” Pungkasnya.
Reporter : Arif-Efendi