Lpk | Tulungagung – Konflik antara warga desa boro dengan Pengusaha gudang penimbunan limbah B3 milik komaruddin yang terjadi pada beberapa minggu yang lalu, sampai saat ini masih belum ada titik terangnya. Pasalnya, dari pihak gakkum jabalnusra sendiri enggan memberikan penjelasan kepada publik atau awak media.
Pada saat Team YALPK DPD Tulungagung mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk bertemu dengan Reni Fatmawati selaku bagian Kabid Penataan, Beliau sedikit berkomentar, “Sekitar tanggal 24/03 kemarin pihak Gakkum melakukan penyidikan lagi kepada pemilik gudang limbah B3 yaitu komaruddin, bersama tiga orang sopir truk pengangkut limbah B3, ujar, Kabid penataan DLH dan Kadin DLH Tulungagung, yang bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung”. Rabu, (14/4/21).
Dari hasil penyidikan tersebut, pihak gakkum juga masih belum bisa memberikan komentarnya. “Prosesnya memang cukup lama, setelah dilakukan penyidikan nantinya juga akan di adakan gelar perkara, kemudian dilanjut ke tahap penyelidikan dan setelah itu baru ke tingkat pengadilan” Ungkap Reni F.
“Terkait permasalahan ini, untuk lebih jelasnya lagi silahkan bertanya sama pihak Gakkum nya sendiri, karena disini saya cuma sebagai pelapor dan semua keputusan sepenuhnya ada di Gakkum Pusat Jawa Timur” Tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan dan juga berdasarkan dari keterangan di atas, KLHK Gakkum pusat jawa timur sampai saat ini masih enggan memberikan keterangan apapun kepada publik, seolah pihak dari Gakkum itu sendiri bagaikan harimau ompong yang gak bisa bergaung, mandul dalam menyikapi permasalahan tersebut.
Reporter : Anwar