Lpk | Sidoarjo – Dalam Operasi Yustisi pada malam ini masih saja didapat beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker yang tidak memamtuhi protokol kesehatan, dan langsung ditindak Administrasi dengan tilang KTP ditempat untuk memberi efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

Operasi yustisi gabungan Satlantas Polsek Krian, Koramil 0816/09 dan Satpol PP Krian, pada malam ini bertempat di kafe-kafe wilayah kecamatan Krian dengan bertujuan Pencegahan dan pengendalian Covid-19 dipimpin oleh Ipda Adi Soroso Polsek Krian. Kamis, 15/04/2021.

Ipda Adi Suroso mengatakan “Operasi yustisi malam ini tetap mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan bertujuan memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020″ sesuai arahan Kapolsek Kompol Muhklashon, S.H. Operasi Yustisi dilaksanakan setiap hari, agar warga tetap disiplin dan ikut membantu mencegah penyebaran covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Krian.

Pada pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dengan cara pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan terutama bagi pengguna jalan umum dan pejalan kaki juga tempat tempat kerumunan warga, terutama di kafe kafe, workop, dan tempat perbelanjaan warga. Ungkap Serma Ach. Saifi.

Reportet : Takim

Loading

324 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *