YALPK | Surabaya – Sidang perdana Alfa Cahya Septiyan (26) terdakwa dalam kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dengan agenda pembacaan dakwaan dan berlanjut ke pemeriksaan saksi korban.

Pemuda asal Jember yang indekost dijalan Pulosari.III/3 Surabaya ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, telah lalai dalam berkendara dijalan raya sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban Timoty cedera patah tulang leher dan retak dibatok kepala.

Namun karena terdakwa tidak koperaktif dan tidak ada etikad baik terhadap Timoty (korban), akibatnya terdakwa dilaporkan ke Polisi agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam persidangan yang dipimpin Dewi Iswani selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya H.Moch Sudjai dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, Kamis (07/02/2019).

Saksi korban menjelaskan, Kejadian kecelakaan ini berawal ketika korban yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R Nopol L-3004-DH berjalan akan berbelok kekiri, namun tiba tiba datang terdakwa dari jalan Batanghari bermaksud menyeberang ke jalan Indragiri dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Nopol P-6203-RF hingga terjadi kecelakaan tersebut.

Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami patah tulang lehernua dan retak di bagian kepala karena terpental dari motornya, Akibat dari kecelakaan itu, korban menghabiskan biaya yang begitu besar, Rp 200 juta, sedangkan motornya mengalami pecah pada mesin hingga tidak dpat beraktifitas selama 3 bulan

Atas kejadian tersebut, karena terdakwa tidak koperaktif dan tidak ada etikad baik terhadap korban, maka JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(gle)

Loading

519 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *