Lpk | Kediri – Tiga Warga Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Ervin Rudandy 32, Wawan Styoko 45, Aris Biyanto 32 Diringkus Unit Reskrim Polsek Mojoroto karena kedapatan bermain judi domino.

Unit Reskrim Polsek Mojoroto berhasil menangkap pelaku yang sedang melakukan perjudian kartu jenis bakaran di belakang warung kopi, Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mojoroto untuk proses hukum lebih lanjut. Minggu 18/04/2021 sekitar pukul 02.30 WIB.

AKP Ni Ketut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota mengungkapkan, awalnya anggota unit Reskrim Polsek Mojoroto mendapat informasi tentang adanya perjudian di sebuah warung di Kelurahan Ngampel. Petugas kepolisian melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan benar ditemukan adanya perjudian jenis kartu,” ungkap AKP Ketut.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasak 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” Pungkas AKP Ketut.

Dari penangkapan ketiga tersangka petugas mengamankan beberapa berang bukti. Diantaranya dua set kartu domino isi 56 lembar, satu buah papan catur terbuat dari triplek yang digunakan sebagai alas kartu dan uang tunai Rp 710.000. (Arif/Efendi)

Loading

281 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *