Lpk|Kediri – AR alias Sogol warga Dusun Kemendung Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri. Pasalnya, dia ditangkap petugas lantaran diduga menyimpan dan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono “mengatakan” penangkapan pelaku berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka mengedarkan pil Doubel L. tidak membuang waktu, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Ketika sampai dirumah pelaku, petugas menemukan tersangka dengan gerak gerik mencurigakan. tak lama kemudian petugas menghampiri hingga dapat diamankan pelaku,” ungkapnya, Senin (19/04/2021).

Ditambahkan, dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa pil doubel L sebanyak 328 butir yang dikemas dalam empat plastik klip dan satu handphone merk samsung warna silver. Selain itu, pelaku mengaku jika barang haram tersebut ternyata benar akan diedarkan kepada seseorang, akan tetapi hal tersebut berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Kediri.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tambahnya.

Kasubbag Humas menyampaikan, kepada masyarakat jika melihat seseorang yang melakukan transaksi narkoba maka bisa menghubungi anggota Polres Kediri dan Polsek Jajaran karena saat ini anggota masih memberantas peredaran narkoba sampai dengan tuntas agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

“Petugas mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat atas laporannya dan ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkapnya.

Reporter : Muhaimin

Loading

301 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *