YALPK | Jember – Anjas Windu Singgih Pamungkas, SH. M.H. & Anang Djatmiko, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Oktober 2018, untuk dan atas nama pemberi kuasa Eko Rushardini, Dwi Haryosaksono, Tri Hartoyo, Winarto, Dyah Wahyuningtyas dan Ari Fitriani yang kesemuanya disebut sebagai Para Penggugat atas perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Adapun yang menjadi Dasar dan Alasan-alasan Hukum Para Penggugat untuk mengajukan Gugatan kepada Bupati Kabupaten Jember, sebagai tergugat I , Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, sebagai tergugat II, Kepala Sekolah SMPN 3 Tanggul, sebagai tergugat III, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kabupaten Jember, sebagai tergugat IV dan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Jember, sebagai tergugat V berdasarkan pada Dasar hukum pasal 1365 KUHP Perdata.
Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu diduga secara sengaja mengambil alih dan atau menguasai tanpa hak atas harta/barang tidak bergerak /kebendaan yang dimiliki oleh Para Penggugat dengan disertai itikad tidak baik dan dilakukan secara terus menerus, maka Para Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dalam hal ini kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Jember di Kabupaten Jember.
Bahwa Para Penggugat dalam Posita ini menampilkan bahwa Alm. HARSONO mempunyai sebidang tanah darat seluas 11.552 M persegi, sesuai dengan Buku Sertifikat Hak Milik (SHM) No 881/1996 Yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember tertanggal 23 Desember 1996 atas Nama Pemegang Hak HARSONO terletak di Jl. Panglima Besar Sudirman RT.001/RW.002 ( Raya Tanggul-jember) dusun Krajan, desa Tanggul Wetan, Kec. Tanggul, Kabupaten Jember, telah berdiri bangunan Gedung SMPN 3 Tanggul seluas 6.088 Meter persegi selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Tanah pekarangan milik P Sutrisno ( P. Tri ), Sebelah Timur Selokan/ Jl. Bromo, Sebelah Selatan Selokan/Jl. Raya Tanggul- Jember dan Sebelah Barat Toko Rejeki/tanah milik H. Mulapi/ tanah milik Djumanik.
Diketahui secara uraian sebelumnya diketahui sejak tahun 1963 sampai dengan 1983, jika dirasa Obyek Sengketa sudah menjadi milik Para Tergugat secara nyata-nyata Para Tergugat tidak memiliki bukti Kepemilikan atas Obyek Sengketa sebagai alas hak penguasaan dan pemanfaatan Obyek Sengketa, sehingga secara jelas bahwa Alm. R.Soedarjo tidak pernah memberi wasiat apapun kepada Ahli Warisnya yang menyatakan Obyek Sengketa diberikan atau dihibahkan kepada Para Tergugat, sehingga dapat disimpulkan bahwa terkait penguasaan dan pemanfaatan Obyek Sengketa yang dilakukan Para Tergugat diduga sebagai suatu perbuatan yang NAIF dan secara nyata-nyata bagian dari perbuatan PEMBODOHAN kepada Alm. Harsono semasa hidupnya dan ahli warisnya, yang sampai dengan sekarang masih dilakukan Para Tergugat yang secara nyata-nyata menginformasikan kepada masyarakat umum bahwa Obyek Sengketa masih diakui milik Para Tergugat.
Obyek Sengketa sampai dengan saat ini, diduga secara nyata-nyata Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III adalah pihak yang bertanggung jawab atas dugaan rekayasa terkait segala Surat-surat dan ijin-ijin yang diduga fiktif, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara, maka upaya hukum selanjutnya atas segala konsekuensi dan bukti-bukti yang kami miliki saat ini menguatkan kami selaku Kuasa Hukum Para Penggugat untuk melakukan pengaduan atas dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada penguasaan dan pemanfaatan Obyek Sengketa yang diatasnya saat ini berdiri Gedung SMPN 3 Tanggul di desa Tanggul Wetan, Kec Tanggul, Kab Jember, kami selaku kuasa hukum Para Penggugat telah melaporkan kepada pihak berwenang sebagai bagian pengaduan masyarakat yaitu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Setelah terurai peristiwa dan kejadian dan awal sampai dengan saat ini terkait Obyek Sengketa dan kesemutan dijelaskan secara tegas dalam posita diatas, dengan ini secara tegas PARA PENGGUGAT meminta kepada PARA TERGUGAT untuk mengembalikan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong dan Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksaan dan Mengadili dalam persidangan ini, menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Alm R Soedarjo pemilik Obyek Sengketa tanah pekarangan yang tercatat awal di Buku Tanah No.17 tahun 1968 atas nama pemegang hak R Soedarjo ditertibkan tanggal 25 Nopember 1968, yang semasa hidupnya Alm R Soedarjo tidak pernah menghibahkan, menjual atau memberikan secara cuma-cuma kepada Para Tergugat ( Penyebutan Pejabat berwewenang pada masa itu) di tahun 1963.
Alm Harsono adalah anak angkat Alm R Soedarjo berdasarkan isi putusan Perkara Perdata Permohonan No. 21 / 1978 Pdt (P) tertanggal 31 Juli 1978 terkait Penetapan Ahli Waris dari Alm R Soedarjo di Pengadilan Negeri Jember, yang saat ini Alm Harsono tercatat sebagai pemegang Hak Milik atas SHM No 881/1996.
Para Penggugat sebagai ahli waris dari harta peninggalan Alm Harsono ber-hak melakukan upaya -upaya hukum untuk melanjutkan menuntut dan meminta ganti rugi atas Obyek Sengketa yang saat ini dikuasai dan dimaafkan oleh Para Tergugat sebagai akibat hukum, mengingat bahwa Para Penggugat adalah Anak-anak kandung dari Alm Harsono.
OBYEK SENGKETA selulas 6.088 M persegi adalah sebagian dari luas keseluruhan 11.552 M persegi tanah pekarangan yang masih tercatat dalam Buku Sertifikat Hak Milik No 881 th 1996 atas nama pemegang hak HARSONO yang sampai saat ini masih menjadi satu bagian dan belum terpisahkan dari sertifikat induknya.
Alm Harsono semasa hidupnya dari tahun ke tahun sampai meninggal dunia selalu berusaha meminta ganti rugi dan pemecahan atas Obyek Sengketa ditujukan kepada Para Tergugat, sehingga sampai saat ini upaya-upaya tersebut masih diteruskan oleh Para Penggugat adalah perbuatan yang di sah kan oleh hukum sebagai akibat hubungan hukum waris yang dilindungi undang-handang.
Atas segala perbuatan telah dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV, V adalah Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ).
Putusan Pengadilan Mengabulkan Permohonan Penggugat, Penggugat Berhak meminta ganti rugi, Mengembalikan pada Status Tanah Semula, Obyek Sengketa Bagian dari SHM No 881 merupakan Bukti otentik yang sah.(ddk)