Lpk | Jombang – Polres Jombang menggelar Operasi Yustisi rangka Penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan, Perda Provinsi Jatim No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam.

Pencegahan dan Pengandalian Covid 19 dan Perbup No 57 Tahun 2020. Bertempat di Simpang Tiga jalan Presiden Abdurahman Wahid Desa Mojongapit Kecamatan Jombang.

Dalam kegiatan operasi tersebut diikuti oleh 45 orang Personil Gabungan Polres Jombang, TNI dan Satpol PP serta Dishub Kabupaten Jombang. Selasa (20/4/2021).

AKP Moch Mukid, SH Kasat Resnarkoba Polres Jombang menjelaskan, menjalankan Tugas di Bulan Ramadhan dengan niat Ibadah dan Ikhlas.

“Hari ini kita menjalankan tugas di bulan puasa ini niat ibadah selain itu utamakan dengan Humanis dan menjaga keselamatan Pribadi,”ujarnya.

Lebih lanjut di katakan Mukid, tugas Polri dan TNI adalah memback up Satpol PP dalam melaksanakan Penindakan Ops Yustisi dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

“Adapun hasil dalam giat Ops Yustisi tersebut Bagi Warga yang Melanggar Ops Yustisi sebanyak 147 Orang dengan rincian sita KTP atau Tipiring sebanyak 2 Orang. Sanksi Sosial sebanyak 15 Orang.Teguran Lisan sebanyak 130 Orang,sekira jam 10.00 wib Giat Operasi Yustisi selesai dan selama giat berlangsung situasi aman dan terkendali,”pungkasnya.

Turut hadir dalam giat tersebut. AKP MOCHAMAD MUKID, SH ( Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu AGUS WIJAYA ( Kasi Tipol Polres Jombang ). Iptu HERU WIDODO ( KBO Sat Bimas Polres Jombang ).Ipda M PRIYO ( Paurmin Bagren Polres Jombang ). Ipda LULUK SETIOKO ( Kanit Dalmas Polres Jombang )
6. HENDRYK. P (Danru Satpol PP Kab Jombang).

Reporter : Yanti-Teguh

Loading

461 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *