Lpk | Tulungagung – Dalam Rangka Sosialisasi Pemungutan PBB -P2 Tahun 2021, Pengelolaan Keuangan Desa dan Aparatur Hukum Dalam Pemerintah . Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tulungagung mengadakan Acara Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang Prajamukti Kabupaten Tulungagung .

Kegiatan Sosialisasi dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, camat dan kepala desa se kabupaten Tulungagung. Acara sisialisasi menurut perencanaan akan dilaksanakan selama 4hari mulai tanggal 19 hingga 22 April 2021.

kepala BAPENDA Kabupaten Tulungagung, Endah Inawati, S.E, M.M, menyampaikan bahwa ,acara ini bertujuan untuk Menambah pengetahuan petugas dalam penyampaian dan pemungutan PBB-P2 tentang dasar hukum pelaksanaan kegiatan penyampaian dan pemungutan pajak PBB , Meningkatkan pemahaman perangkat desa tata cara dalam pengelolaan keuangan desa, dan
Memberikan masukan tentang peran aparatur hukum dalam pemerintahan .jelas Endah Inawati.

Lanjutnya Kita akan hadirkan Nara sumber dari Kejaksaan agar memberikan gambaran tentang peran aparatur hukum dalam pemerintahan”tutur Endah inawati Selasa (20/4/2021). Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji M.SI Menyampaikan dalam rangka penyelenggaran otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Tulungagung mempunyai hak kewajiban mengawasi dan mengurus sendiri urusan pemerintahaannya.

Guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah juga pelayanan terhadap masyarakat ,dan diperlukan sumber-pendapatan daerah yang salah satunya pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan (PBB-P2) yang digunakan untuk keperluan bersama bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jelas Sukaji M,Si.

Lanjutnya , sumber pendapatan daerah satu satunya adalah pungutan pajak bumi dan bangunan perkotaan serta perdesaan.Sukaji M,Si. juga menghimbau kepada seluruh Perangkat, penyampaian SPPT dan Pemungut PBB-P2 untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan, segera melakukan pengecekan terhadap surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 yang telah diterima sehingga SPPT PBB-P2 yang sudah benar segera disampaikan dan Wajib Pajak paling lambat tanggal 30 April 2021. Pungkas sukaji.

Reporter : Mujiono

Loading

287 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *