Lpk | Surabaya – Sistojo S.Pd melaporkan penyidik Polres Pasuruan Kota ke Kabid Propam Polda Jatim. Pelaporan diterima staf piket Propam dengan nomor registrasi TPSP2/P/IV/2021/YANDUAN. Rabu (21/4/2021).

Satu tahun perkaranya tidak kunjung mendapat titik terang, Sistojo didampingi kuasa hukumnya memilih melibatkan Propam Polda Jatim untuk perkara dengan nomor registrasi LP/44/II/RES 1.11/2020/JATIM/POLRES PASURUAN KOTA, tanggal 20 Februari 2020.

Sebelum melaporkan ke Propam, Aditya A P, S.H., selaku kuasa hukum Sistojo menyampaikan bahwa telah melayangkan somasi pada tanggal 13 April 2021 terhadap Penyidik Polres Pasuruan Kota.

Tidak berselang lama, pada tanggal 17 April 2021 Penyidik Polres Pasuruan Kota merespon dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Merasa tidak terima dengan respon penyidik, pelapor melalui kuasa hukumnya mengambil sikap dengan melaporkan proses ini ke Divpropam Polda Jatim.

Ditemui di sekitaran gedung Propam Polda Jatim, Kepada awak media, Aditya A P, S.H., selaku kuasa hukum Sistojo menyampaikan bahwa laporan mereka diterima dengan baik.

“Alhamdulilah tadi kami diterima dengan baik oleh staf piket,” kata Aditya.

Masih dalam keterangan Adit, disampaikan bahwa kepada Propam mereka menjelaskan kronologi perkara yang mereka laporkan. Demikian juga dengan beberapa kejanggalan yang dilakukan penyidik.
Ketika ditanyakan tentang harapan dari pelaporan ini, kepada awak media Kuasa hukum menyampaikan bahwa setidaknya ada progres dalam penanganan perkara kliennya.

“Kalau dihitung sejak 20 Februari 2020, perkara ini sudah masuk empat belas bulan,” tambah Adit.

Masih dalam keterangan kuasa hukum, sampai pada penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ke empat penyidik belum menetapkan status tersangka.

Padahal dalam SP2HP yang ke tiga tertanggal 29 juni 2020 ada gelar perkara yang merekomendasikan peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Menurut KUHP seharusnya peningkatan status perkara dibarengi penetapan tersangka, tapi sampai hari ini belum ada tersangka yang ditetapkan, ada apa ini,” kata Surya S.H., melengkapi keterangan rekannya Aditya.

Dalam dumas yang disampaikan ke Divpropam Polda Jatim, tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran Etika Profesi dan Disiplin Polri serta dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara tindak pidana sebagaimana tertuang dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Menutup sesi wawancara, Kuasa hukum menyampaikan harapan atas kepastian hukum perkara yang dilaporkan oleh kliennya.

“Harapannya sebenarnya sederhana, kami memohon agar Propam turun memeriksa apakah telah terjadi pelanggaran etik profesi atau administrasi penyidikan,”  terang Aditya.

Reporter : Ida

Loading

379 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *