Lpk | Surabaya – Subdit III Jatanras Polda Jatim mengungkap kasus pembuatan senjata api ( senpi ) legal berbahan dasar Airsoft Gun yang dirakit seorang Guru SMP di kota Malang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Pelaku berinisial AR (23) seorang Guru Swasta warga Ds. Putukrejo Gondanglegi Malang, berhasil diamankan didalam Mushola Stadion Ken Arok Jl. Mayjen Sungkono Kel. Buring Kec. Kedung Kadang Malang pada tanggal 21 April 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan “Pelaku (Guru) ini secara otodidak merakit senjata Air Soft Find Merk Baikal Makarov menjadi senjata api jenis Laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm, dan kaliber 9 mm”.

“Selain itu Pelaku (Guru) juga telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata Air Soft Gund atas permintaan konsumen dengan proses lebih dari 1 sampai dengan 2 minggu, kegiatan Pelaku tercium oleh petugas tanpa berlarut- larut langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dibekuk dan dibawa ke Polda Jatim”, terang Gatot dalam Pers Rilies di halaman Krimun Polda Jatim Jumat (23/4/2021).

Pelaku (Guru) melakukan kegiatan tersebut sejak bulan Februari 2021 sampai ditangkap sudah membuat senjata api sebanyak 7 (tujuh) pucuk dengan biaya sebesar Rp. 3.500.000 – Rp. 6.500.000 per-pucuk. Katanya.

Didalam pembuatan atau perakitan senjata api tersebut Pelaku (Guru) menggunakan bermacam-macam peralatan bengkel.

Barang Bukti :

a. 1 (Satu) pucuk Senpi Rakitan Jenis Revolver,
b. 1 (satu) pucuk Senpi Rakitan Jenis Baikal;
c. 1 (satu) pucuk Senpi laras panjang rakitan merk reminten Kaliber 5,56 mm;
d. 3 (tiga) butir peluru Kaliber 38 Specialis PP-YU;
e. 1 (satu) buah Mesin Bubut Mini;
f. 1 (satu) buah Bor Duduk;
g. 1 (Satu) buah Bor tangan;
h. 1 (satu) buah Grinda;
i. 1 (satu) buah Kikir;
j. 1 (satu) set Las Karbit dan las Listrik;
k. 4 (empat) buah Besi yang dipergunakan sebagai bahan/rangka pembuatan Revolver Cal 22,
l. 1 (satu) bungkus Black Powder;
m. 681 (enam ratus delapan puluh satu) butir Peluru tajam berbagai caliber;
n. 2 (dua) bahan laras pancang yang belum jadi.

Masih dengan keterangan Gatot Pelaku terkait dengan jaringan teroris yang tertangkap di kota Malang masih dalam penyelidikan dan akan didalami oleh petugas kami.

Pelaku (Guru) disangkakan melanggar Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, tegas Gatot.

Reporter : Ida

Loading

429 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *