Lpk|Sidoarjo – Mensosialisasikan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri, mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021, berbagai himbauan masyarakat disebarluaskan Polresta Sidoarjo dan jajaran di sejumlah titik Kabupaten Sidoarjo.

Himbauan larangan mudik bagi masyarakat tersebut, dapat kita jumpai seperti di kawasan Terminal Bus Bungurasih Waru, stasiun kereta api, beberapa ruas jalan raya, tempat ibadah, pasar tradisional, balai desa dan lainnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Sumardji mengatakan, sosialisasi aturan pemerintah tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 harus digencarkan. Supaya masyarakat teredukasi jika tidak mudik adalah upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Larangan mudik kembali digulirkan berkaca pada kejadian gelombang kedua lonjakan kenaikan kasus Covid-19 di India, akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena itu, pemerintah kita berupaya kejadian di India tidak terjadi di Indonesia, mengingat kasus Covid-19 di wilayah kita sudah terus menurun,” jelas Kombes. Pol. Sumardji.

Maka, agar program baik pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat berjalan efektif. Kita gandeng berbagai pihak, mulai dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa, hingga penyebarluasan himbauan masyarakat sebagai upaya mengedukasi masyarakat mengapa mudik lebaran dilarang, termasuk terus disiplin protokol kesehatan 5M.

Tokoh agama asal Krian, H. M. Nur Hadiq menyambut baik adanya larangan mudik sebagai langkah pengendalian Covid-19. Situasi saat ini menurutnya sudah membaik, kita juga tidak tahu apakah pulang ke kampung halaman menyambung tali silaturahmi dalam tubuh kita terjangkit virus atau tidak. Sebab itu, dengan tidak mudik merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Virus Corona.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, berupa peniadaan mudik lebaran mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021. Selain itu, addendum Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi.

Reporter : Hery-Amir

Loading

278 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *