Lpk | Tulungagung – Tim Gabungan Polsek Ngantru Polres Tulungagung bersama Tim Polda Jatim menangkap dua pelaku pencurian rumah milik Wiyono (53) warga desa Pinggirsari kecamatan Ngantru Tulungagung, pada Kamis (15/04/2021).
Pencurian dilakukan saat ditinggal pemiliknya sholat tarawih akhirnya terungkap. Pemilik rumah baru mengetahui kejadian sekira pukul 19.30 wib selepas pulang sholat tarawih, disitu pemilik mendapati kondisi rumahnya sudah acak – acakan dan setelah dicek barang barang berupa 1 buah HP Iphone 6, 1 buah HP Redmi Note 8, 1 buah HP Nokia C2 dan 1 buah HP Tablet merk Samsung beserta uang tunai sebesar 3 juta rupiah bersama perhiasan emas kalung dan cincin seberat 10 gram telah raib.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar 30 juta rupiah hingga kemudian korban melaporkannya ke Polsek Ngantru. Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih sepuluh hari, akhirnya Unit Resintel Polsek Ngantru, Minggu (25/04/2021) sekira pukul 11.00 WIB berhasil membekuk salah satu pelaku berinisial KL (52) beralamatkan di kelurahan Pepelegi kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo di terminal Jombang. Dari penangkapan ini polisi mendapatkan pengakuan dari pelaku jika dalam melakukan aksinya, pelaku KL bersama PL (41) yang beralamatkan di desa/kecamatan Kedungwaru.
Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo saat dikonfirmasi, Selasa (27/04/2021) mengatakan, dua pelaku ini ditangkap petugas di tempat yang berbeda. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas yakni pelaku KL , karena pelaku saat akan ditangkap berusaha melawan petugas dan kabur.
“Pelaku KL kita tangkap di terminal Jombang sedangkan untuk pelaku PL kita amankan ditempat jualannya di jalan Kapten Kasihin Tulungagung,” terang Puji Widodo.
Dari penangkapan ini, petugas juga berhasil sejumlah barang bukti dari pelaku KL berupa 1 buah HP Iphone 6, 1buah HP Redmi Note 8, uang tunai 500 ribu sisa penjualan perhiasan emas, 1 buah laptop (BB Tkp di Mojoagung), 1 buah HP redmi note 8 (BB TKP wilayah Karangrejo), 1 unit Honda Vario hitam AG 3319 RBE (BB TKP Polsek Karangrejo), 1 buah tas punggung merah(.BB TKP Jeli Karangrejo), 3 buah linggis kecil, 1 buah tang dan 1 set perhiasan kuningan (BB TKP Pinggirsari) serta Barang Bukti dari pelaku PL antara lain 1 unit Honda Beat Hitam (AG 6518 REE yang digunakan sebagai sarana, 1 buah HP Nokia 215 warna putih (BB TKP Mojoagung).
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Ngantru guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pengembangan, pelaku juga melakukan aksi serupa di TKP lainnya diwilayah Ngantru seperti di Mojoagung, Bendosari, Pulerejo, Pinggirsari, dan di TKP desa Jeli wilayah Karangrejo,” imbuh Kapolsek.
Dari catatan kepolisian, kedua pelaku merupakan residivis pelaku dalam tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di beberapa kota lainnya.
”Dari pengakuannya kedua pelaku ini kenal saat mereka dulu berada di dalam Lapas Tulungagung,” pungkas Kapolsek.
Hingga saat ini keduanya masih menjalani penahanan di sel tahanan Polsek Ngantru. Keduanya bakal dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter ; Mujiono