Lpk | Mojokerto – Pelaku pembuangan limbah jenis B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Akhirnya ditemukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, sayangnya enggan menyebut nama pembuangnya.

Ketika di konfirmasi awak media central berita ,Kepala DLH, Didik Chusnul Yakin mengatakan, perkembangan terbaru terkait pembuangan limbah b3 yang diduga dilakukan secara ilegal sudah diketahui nama perusahaan yang diduga melakukan pembuangan limbah secara ilegal. Saat ini perusahaan tersebut sudah dipanggil Polres Mojokerto guna penyelidikan.

“Perusahaanya sudah diketahui yang berasal Sidoarjo, perusahaannya sudah dipanggil Polres untuk diminta keterangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat diminta keterangan identitas perusahaan yang melakukan pembuangan limbah B3 di lahan kosong, persis di belakang pemukiman penduduk, DLH masih enggan memberikan informasi.

“Selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian saja,” ucap Didik Chusnul.

Masih kata Didik Chusnul, tindak lanjut penyelesaian kasus tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi karena melibatkan dua wilayah kewenangan. Sedangkan untuk sample limbah b3 sudah dikirimkan ke DLH Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan Uji Lab.

“Kita akan koordinasi dulu dengan pihak provinsi, untuk sampel limbah kini diproses oleh Polres Mojokerto untuk penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kanit Tipiter Polres Mojokerto, Herlambang menjelaskan, pihak dinas lingkungan hidup (DLH) Provinsi Jatim sudah melakukan uji coba sampel dugaan limbah jenis B3 yang dibuang di Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“DLH Jatim sudah meminta sampel dari DLH Kabupaten Mojokerto, untuk diuji labkan,” Herlambang menerangkan pada, Rabu (7/4/2021).

Masih kata Herlambang, pihak DLH menginformasikan ke Polres Mojokerto bahwa estimasi pengujian lab sampel limbah tersebut membutuhkan waktu sekitar 20 hari.

“Kata mereka kepada kami, estimasi hasil uji lab tanggal 20 harian baru keluar,” Ucapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kasatreskrim Polres Mojokerto, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo masih belum memberikan jawaban.

Kasus ini bermula dari keluhan warga terkait pembuangan limbah yang diduga berbahaya dan ilegal yang di buang di jalan Candi, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro pada, Minggu (28/03/2021) dini hari . Melihat hal tersebut Polres Mojokerto lantas bergerak cepat dengan mendatangi lokasi untuk penyelidikan.

Reporter : Inul

Loading

348 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *